| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 51/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan) | Raka Buntasing P, S.H. | MARET SUNARYO BIN YOYOK SUNARYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mar. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 51/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mar. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-672/O.4.13/Euh.2/03/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ------ Bahwa ia terdakwa MARET SUNARYO BIN YOYOK SUNARYO pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2017, bertempat di Dukuh MJ/1558b RT 79 RW 17 Kel Ds Gedongkiwo, Kec Mantrijeron, Kota Yogyakarta atau berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) ayat (3) Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------- Bahwa sebelumnya sekira pukul 12.30 saksi BAYUDI bersama rekan – rekan dari sat Narkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi PAUL (berkas Perkara terpisah) di Gg Ambardalu No 243 A Ambarukmo RT 05 RW 02 Kel Caturtunggal, Depok Slemandan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu) , 1 (satu) buah HP merk Blackberry dan 170 (seratus tujuh puluh) butir Trihexyphenidyl yang tersimpan di tas Stik bilyar , dan setelah diinterogasi bahwa barang itu adalah kepunyaan dari terdakwa yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan. ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan ----------------------------------------------------------
Atau Kedua ------ Bahwa ia terdakwa MARET SUNARYO BIN YOYOK SUNARYO pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2017, bertempat di Dukuh MJ/1558b RT 79 RW 17 Kel Ds Gedongkiwo, Kec Mantrijeron, Kota Yogyakarta atau berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa sebelumnya sekira pukul 12.30 saksi BAYUDI bersama rekan – rekan dari sat Narkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi PAUL (berkas Perkara terpisah) di Gg Ambardalu No 243 A Ambarukmo RT 05 RW 02 Kel Caturtunggal, Depok Slemandan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu) , 1 (satu) buah HP merk Blackberry dan 170 (seratus tujuh puluh) butir Trihexyphenidyl yang tersimpan di tas Stik bilyar , dan setelah diinterogasi bahwa barang itu adalah kepunyaan dari terdakwa yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan. ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan ----------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
