Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2021/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH MUHAMMAD MAECHEL FAUZI als FAUZI bin EKA HENDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-72/M.4.12.3/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MAECHEL FAUZI als FAUZI bin EKA HENDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa MUHAMMAD MAECHEL FAUZI als.FAUZI bin EKA HENDRA pada hari  Selasa  tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 15.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Masjid Al Falaq Dsn Tempuran rt 09 Tamantirto ,Kasihan, Kabupaten Bantul  atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan   orang lain yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan   orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1(satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih No.Pol.BE 2489 HF,Tahun 2013 No.Rangka MH31PA0021jk305090 No.mesin 1PA-306877,beserta STNK nya an.Teguh Pranoto, 1 (satu) buah HP, buku tabungan Bank Mandiri Syariah dan uang tunai sebesar Rp.5000.000 (lima juta rupiah) serta mengammbil dompet yang berisi 1(satu) buah sim C an.IMAM,1(satu) buah KTP an IMAM satu buah ATM bank Mandiri Syariah ,1 (satu) buah ATM Bank BRI an IMAM dan juga STNK dari sepeda motor Yamaha Vixion , milik saksi IMAM SYAIFULLOH   Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut :  
• Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa diajak ke Masjid untuk melaksanakan Shallat Ashar oleh saksi IMAM yang merupakan pemiik Baber The Cut Shop tempatnya bekerja ,terdakwa menuju masjid dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi IMAM , terdakwa diijinkan untu mengendarai sepeda motor tersebut ,memboncengkan saksi IMAM  setelah sampai di Masjid terdakwa langsung memarkir sepeda motor tersebut dihalaman Masjid dan mengunci motor tersebut lalu membawa kuncinya dan terdakwa pergi mengambil air wudhu sementara saksi IMAM langsung masuk ke dalam Masjid ksetelah itu terdakwa ikut shallat jamaah dan setelah rokaat pertama dan saat jamaah masih berlangsung diam diam terdakwa keluar meningggalkan tempat shallat dan menuju ke tempat parkir sepeda motor milik saksi IMAM,kemudian terdakwa menuntun sepeda motor tersebut keluar dari halaman Masjid dan setelah kurang lebih  berjarak 20 meter ,terdakwa menghidupkan mesin seepda motor tersebut dengan menggunakan kunci yang masih dipegangnya ,setelah itu terdakwa menuju ke tempat Baber The Cut Shop dan sesampainya disana terdakwa membuka pintu dengan menggunakan kunci pintu yang jadi satu dengan kunci motor yang didalam penguasaanya ,kemudian setelah itu terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) buah HP milik saksi yang ada di atas meja kasir,kemudian terdakwa membuka lemari mengambil kantong plastik yang berisi buku tabungan Bank Mandiri Syariah dan uang tunai sebesar Rp.5000.000 (lima juta rupiah) serta mengammbil dompet yang berisi 1(satu) buah sim C an.IMAM,1(satu) buah KTP an IMAM satu buah ATM bank Mandiri Syariah ,1 (satu) buah ATM Bank BRI an IMAM dan juga STNK dari sepeda motor Yamaha Vixion ,setelah berhasil mengambil barang barang tersebut terdakwa lalu pergi menutup pintu tp tidak dikunci terdakwa menuju penginapan daerah Prawirotaman selama 1(satu) hari  satu malam ,setelah itu terdakwa pergi ke Besole Sleman mencari tempat kost dan tinggal selama seminggu disitu terdawa juga pergo ke Temanggung dengan menggunakan sepeda Motor milik saksi tersebu ke Temanggung menginap selama 3(tiga) hari setelah itu kembali ke jogja di Besole Slean  dan akhirnya trdakwa berhasil ditangkap kemudian diserahkan ke Polsek Kasihan sehingga menjadi perkara ini
• Akibat perbuatan terdakwa saksi IMAM SAIFULLOH menderita kerugian sebesar Rp.23.000.000.,-(duan puluh tiga juta rupiah)
 
 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 362 K U H P
 
ATAU
Kedua
----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD MAECHEL FAUZI als.FAUZI bin EKA HENDRA pada hari  Selasa  tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 15.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Masjid Al Falaq Dsn Tempuran rt 09 Tamantirto ,Kasihan, Kabupaten Bantul  atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalh kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, berupa 1(satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih No.Pol.BE 2489 HF,Tahun 2013 No.Rangka MH31PA0021jk305090 No.mesin 1PA-306877,beserta STNK nya an.Teguh Pranoto milik saksi IMAM SYAIFULLOH Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut :  
• Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa diajak ke Masjid untuk melaksanakan Shallat Ashar oleh saksi IMAM yang merupakan pemiik Baber The Cut Shop tempatnya bekerja ,terdakwa menuju masjid dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi IMAM , terdakwa diijinkan untu mengendarai sepeda motor tersebut ,memboncengkan saksi IMAM  setelah sampai di Masjid terdakwa langsung memarkir sepeda motor tersebut dihalaman Masjid dan mengunci motor tersebut lalu membawa kuncinya dan terdakwa pergi mengambil air wudhu sementara saksi IMAM langsung masuk ke dalam Masjid ksetelah itu terdakwa ikut shallat jamaah dan setelah rokaat pertama dan saat jamaah masih berlangsung diam diam terdakwa keluar meningggalkan tempat shallat dan menuju ke tempat parkir sepeda motor milik saksi IMAM,kemudian terdakwa menuntun sepeda motor tersebut keluar dari halaman Masjid dan setelah kurang lebih  berjarak 20 meter ,terdakwa menghidupkan mesin seepda motor tersebut dengan menggunakan kunci yang masih dipegangnya ,setelah itu terdakwa menuju ke tempat Baber The Cut Shop dan sesampainya disana terdakwa membuka pintu dengan menggunakan kunci pintu yang jadi satu dengan kunci motor yang didalam penguasaanya ,kemudian setelah itu terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) buah HP milik saksi yang ada di atas meja kasir,kemudian terdakwa membuka lemari mengambil kantong plastik yang berisi biku tabungan Bank Mandiri Syariah dan uang tunai sebesar Rp.5000.000 (lima juta rupiah) serta mengammbil dompet yang berisi 1(satu) buah sim C an.IMAM,1(satu) buah KTP an IMAM satu buah ATM bank Mandiri Syariah ,1 (satu) buah ATM Bank BRI an IMAM dan juga STNK dari sepeda motor Yamaha Vixion ,setelah berhasil mengambil barang barang tersebut terdakwa lalu pergi menutup pintu tp tidak dikunci terdakwa menuju penginapan daerah Prawirotaman selama 1(satu) hari  satu malam ,setelah itu terdakwa pergi ke Besole Sleman mencari tempat kost dan tinggal selama seminggu disitu terdawa juga pergo ke Temanggung dengan menggunakan sepeda Motor milik saksi tersebu ke Temanggung menginap selama 3(tiga) hari setelah itu kembali ke jogja di Besole Slean  dan akhirnya trdakwa berhasil ditangkap kemudian diserahkan ke Polsek Kasihan sehingga menjadi perkara ini
• Akibat perbuatan terdakwa saksi IMAM SAIFULLOH menderita kerugian sebesar Rp.23.000.000.,-(duan puluh tiga juta rupiah)
 
 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 372 K U H P
Pihak Dipublikasikan Ya