Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2026/PN Btl ARIEF MIFTAHUL HUDA EDI PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 02 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARIEF MIFTAHUL HUDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDI PRASETYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANGGRAINI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa peralihan objek kepada Turut Tergugat tidak menghapus tanggung jawab hukum Tergugat terhadap Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp220.100.000,00 (dua ratus dua puluh juta seratus ribu rupiah), yang meliputi uang yang telah diserahkan, nilai 1 (satu) unit sepeda motor Honda ADV beserta kelengkapannya atau penggantinya, kerugian penggunaan kendaraan (loss of use), serta kerugian kehilangan manfaat sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilunasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum;
10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
 Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak