Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
DEVIDSON FIKKI ARDIAN Bin (Alm) WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 324/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3292/M.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVIDSON FIKKI ARDIAN Bin (Alm) WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
------- Bahwa terdakwa DEVIDSON FIKKI ARDIAN Bin (Alm) WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Krapyak Kulon RT 010/RW 00 Kal. Panggungharjo Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 

  • Barawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa ke rumah kontrakan saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN di Suryatmajan Yogyakarta, lalu terdakwa meminta tolong saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN untuk mencarikan sabu, yaitu awalnya terdakwa mengatakan, “Ono alamat ora pak Jek?”, lalu saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN menjawab, “Cobo tak takokke OKI”, kemudian saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN menghubungi Sdr. OKI (belum tertangkap) melalalui telpon untuk menanyakan alamat paket sabu yang ready. Setelah itu saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN mengatakan kepada terdakwa, “Wes tak takokke OKI sik ready hurung ono, ning malah di keki alamat ro OKI neng daerah Jalan Cangkringan, Somo Daran, Purwomartani, Kalasan, Sleman wingi ono sek pesen ra ketemu, coba mengko tak golekkane”. Selanjutnya terdakwa menjawab, “Oke pak Jek, neng nggone OKI ono kowe tak titipi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sikik”. Kemudian terdakwa pulang. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib di utara hotel Melia, terdakwa bertemu dengan saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN kemudian terdakwa memberi uang cash kepada saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN menyerahkan 1 (satu) buah paket sabu yang dibungkus dengan lakban hitam, lalu terdakwa memasukkan paket yang berisi sabu tersebut di saku celana sebelah kanan.

  

  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 19.30 Wib pada saat saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI (keduanya anggota Polri) bersama team sedang melakukan penyelidikan di daerah Krapyak Kulon, kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul dan melihat terdakwa yang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan maka saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI mendatangi terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa sebuah bungkusan kecil lakban hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan ketika dibuka ternyata berisi 1 (satu) buah plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga jenis sabu serta 1 (satu) buah HP merk GALAXY A33 warna biru dengan Nomor WA 085811666686 dan Nomor IMEI 1 355885146082206, IMEI 2 : 356599986082205 yang digunakan untuk transaksi paket sabu.

  

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 400.7.5/837 yang ditandatangani pada tanggal 15 Juli 2024 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr.Seviana Primawati, dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Balai Lebkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., SpPK dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/72/VII/2024/SatResnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 012776/T/07/2024, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. BB/72/VII/2024/Satresnarkoba dengan  No. Kode Laboratorium 012776/T/07/2024 dengan berat semula 0,15 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,13 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.

  

  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

  
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------


 
ATAU :                                                     
KEDUA 
 
------- Bahwa terdakwa DEVIDSON FIKKI ARDIAN Bin (Alm) WAHYUDI pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jogoyudan JT3/835B RT 043/RW 001, Kal. Gowongan, Kap. Jetis, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di wilayah kota Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa ke rumah kontrakan saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN di Suryatmajan Yogyakarta, lalu terdakwa meminta tolong saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN untuk mencarikan sabu, yaitu awalnya terdakwa mengatakan, “Ono alamat ora pak Jek?”, lalu saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN menjawab, “Cobo tak takokke OKI”, kemudian saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN menghubungi Sdr. OKI (belum tertangkap) melalalui telpon untuk menanyakan alamat paket sabu yang ready. Setelah itu saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN mengatakan kepada terdakwa, “Wes tak takokke OKI sik ready hurung ono, ning malah di keki alamat ro OKI neng daerah Jalan Cangkringan, Somo Daran, Purwomartani, Kalasan, Sleman wingi ono sek pesen ra ketemu, coba mengko tak golekkane”. Selanjutnya terdakwa menjawab, “Oke pak Jek, neng nggone OKI ono kowe tak titipi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sikik”. Kemudian terdakwa pulang. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib di utara hotel Melia, terdakwa bertemu dengan saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN kemudian terdakwa memberi uang cash kepada saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu saksi JOKO PURWANTO Alias JACK Bin NGATIMIN menyerahkan 1 (satu) buah paket sabu yang dibungkus dengan lakban hitam, lalu terdakwa memasukkan paket yang berisi sabu tersebut di saku celana sebelah kanan.

  

  • Bahwa terdakwa menggunakan sabu pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah terdakwa di Jogoyudan JT3/835B RT 043/RW 001, Kal. Gowongan, Kap. Jetis Kota Yogyakarta dengan cara awalnya terdakwa membuat bong dari botol bekas Aqua kecil yang tutupnya dilubangi dua. Pada tutup yang dilubangi tersebut, terdakwa rangkai dengan sedotan warna hitam dan salah satu sisi sedotan terdakwa rangkai dengan pipa kaca yang terdakwa beli di apotek. Setelah bong jadi pada botolnya terdakwa tuangi air putih dengan isi ¾ (tiga per empat), selanjutnya sabu tersebut terdakwa masukkan dalam pipa kaca dan bawahnya dibakar dengan korek api selanjutnya terdakwa menghisapnya.

  

  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 19.30 Wib pada saat saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI (keduanya anggota Polri) bersama team sedang melakukan penyelidikan di daerah Krapyak Kulon, kal. panggungharjo, kap. Sewon, kab. Bantul dan melihat terdakwa yang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan maka saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI mendatangi terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa sebuah bungkusan kecil lakban hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan ketika dibuka ternyata berisi 1 (satu) buah plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga jenis sabu serta 1 (satu) buah HP merk GALAXY A33 warna biru dengan Nomor WA 085811666686 dan Nomor IMEI 1 355885146082206, IMEI 2 : 356599986082205 yang digunakan untuk transaksi paket sabu.

  

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 400.7.5/837 yang ditandatangani pada tanggal 15 Juli 2024 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr.Seviana Primawati, dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Balai Lebkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., SpPK dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/72/VII/2024/SatResnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 012776/T/07/2024, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. BB/72/VII/2024/Satresnarkoba dengan  No. Kode Laboratorium 012776/T/07/2024 dengan berat semula 0,15 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,13 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.

  

  • Berdasarkan pemeriksaan laboratorium klinik Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Sri Suyanti dan Penanggung Jawab Laboratorium Bambang Sasangka, dr SpPK dengan hasil pemeriksaan terhadap sampel urin dari terdakwa Devidson Fikki Ardian yaitu positif Drugamphetamin dan positif Drugmethamphetamine / Shabu-S.

  

  • Bahwa terdakwa AGUS SRIYANTO Alias BLENG Bin RANTO MIARJO melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

   
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya