| Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa DAMASUS CHRISTIAN CAHYA WINATA anak dari ANTONIUS BUDI WIDIANTORO, pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 , bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Kaligawe Ds. Geblag Rt. 001 Kal. Bantul Kap. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 20.30 Wib, saat sedang berada di rumahnya di Dsn. Kaligawe Dk. Geblag Rt. 01 Kal. Bantul Kab. Bantul ,terdakwa DAMASUS CHRISTIAN CAHYA WINATA anak dari ANTONIUS BUDI WIDIANTORO menghubungi anak saksi FACHRI als. Mekong melalui Whatshap, selanjutnya terdakwa mengirimkan foto sekali lihat pil warna putih dengan simbul huruf Y dengan chat ” gelem ra?”, selajutnya oleh anak saksi FACHRI ALS. Mekong dijawab ” yo sek..bar iki otw”, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib. Anak saksi FACHRI als. Mekong sampai kerumah terdakwa DAMASUS CHRISTIAN bersama dengan TEGAR, selanjutnya mereka langsung masuk ke kamar terdakwa DAMASUS CHRISTIAN, selanjutnya saat didalam kamar tersebut terdakwa DAMASUS CHRISTIAN menyerahkan pil warna putih berlambang hurug Y kepada TEGAR dan anak FACHRI Als. Mekong masing-masing sebanyak 5 (lima) buah klip plastik bening yang setiap plastik klipnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y , selanjutnya anak saksi FACHRI als. Mekong menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- dan transfer melalui aplikasi dana sebesar Rp. 50.000,- untuk membayar harga 5 (lima) buah klip plastik bening yang setiap plastik klipnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y kepada terdakwa DAMASUS CHRISTIAN, sedangkan TEGAR membayar 50(lima puliuh) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y dengan cara mentransfer sebesaar Rp. 200.000,- ke rekening DAMASUS CHRISTIAN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib saksi AGUNG KUNTHA WARDHANA , SH dan saksi FENDI VERDANA, SH yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi tentang penyalah gunaan obat terlarang, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib saksi AGUNG KUNTHA WARDHANA , SH dan saksi FENDI VERDANA, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa DAMASUS CHRISTIAN CAHYA WINATA anak dari ANTONISU BUDI WIDIANTORO di rumahnya di Dsn. Kaligawe Dk. Geblag Rt. 01 Kal. Bantul Kab. Bantul, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Petugas Satnarkoba Polres Bantul menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bua plstik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah plastic klip bening yang setiap klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y, 1 (satu)buah plastic klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang huruf Y yang terletak dibawah meja kamar tidur terdakwa DAMASUS CHRISTIAN serta 1 (satu buah HP merk Iphone XR warna putih No. WA 083114919467 yang terletak diatas Kasur yang diakui terdakwa sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan saksi FACHRI ALS. MEKONG, selanjutnya pada saat petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa DAMASUS CHRISTIAN, saat itu terdakwa mengaku mendapatkan pil warna putih dengan logo huruf Y tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama BOS MUDA (dpo) sebanyak 300 (tiga ratus ) butir dengan harga sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) . Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
- Bahwa obat/pil warna putih dengan lambang huruf (Y) yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1145/NOF/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB-2995/2026/NOF dan BB- 2996/2026/NOF yang berupa tablet warna putih dengan lambing huruf Y tersebut negative / tidak mengandung Narkotika /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa DAMASUS CHRISTIAN CAHYA WINATA anak dari ANTONIUS BUDI WIDIANTORO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. – |