KESATU
|
|
|
|
|
---------------Bahwa terdakwa LUTFI SURYA SAPUTRA Alias LUTFI bin LUKMAN HANURKA pada bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat Maguwoharjo Kabupaten Sleman mengingat Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekitar jam 10.00 wib bertempat di Dusun Keloran Kalurahan Titonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, terdakwa menyampaikan akan menyewa 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio AB 1158 FN warna abu-abu muda metalik Nomor Rangka : MRHDD2860CP313154 Nomor Mesin L13Z51207199 milik saksi TASYANABILA PUTRI, dengan meyakinkan jika sebelumnya terdakwa pernah menyewa dan lancar dalam pembayaran, serta akan memberikan uang sewa per bulan yang akan mampu menutup angsuran kredit mobil tersebut, sehingga saksi TASYANABILA PUTRI menyetujui untuk menyewakan kendaraannya tersebut yang sebenarnya tidak untuk dirental karena merupakan kendaraan pribadi. Dengan kesepakatan sewa perhari sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Selanjutnya saksi TASYANABILA PUTRI ditemani oleh saksi MUHAMMAD RAFI PERDANA mengantarkan mobil Brio tersebut di rumah terdakwa di Toko PANGESTU MEUBEL di Dusun Keloran Kalurahan Titonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul.--------------------------------
|
|
-
|
Bahwa awalnya terdakwa lancar melakukan pembayaran namun setelah tanggal 31 Januari 2023 terdakwa berhenti membayar dan susah dihubungi. Hingga pada tanggal 8 Maret 2023 saksi TASYANABILA PUTRI berhasil menemui terdakwa, dan terdakwa membuat surat pernyataan kesanggupan melunasi sekaligus mengembalikan mobil tesebut pada tanggal 13 Maret 2023. Namun hingga pada tanggal tersebut terdakwa tidak melunasi uang sewa maupun mengembalikan mobil saksi TASYANABILA PUTRI.------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa kemudian pada tanggal 29 Maret 2023, ibu terdakwa meminta saksi TASYANABILA PUTRI untuk datang ke Toko Pangestu Mebel. Kemudian saksi TASYANABILA PUTRI datang dengan ditemani saksi MUHAMMAD RAFI PERDANA dan saksi FATUROCHMAN menemui ibu terdakwa. Ketika diajak ke ruang tamu lantai dua, saksi TASYANABILA PUTRI bertemu dengan terdakwa, terdakwa mengatakan jika mobil saksi TASYANABILA PUTRI telah digadaikan kepada sdr. LUBIS yang terdakwa tidak ketahui alamat tempat tinggalnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di daerah Prambanan. Terdakwa tidak mengetahui dan tidak dapat menunjukan keberadaan mobil milik saksi TASYANABILA PUTRI yang disewanya. Bahwa setelah itu terdakwa menghilang dan susah dihubungi. ----------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap dan ditahan di Polda DIY atas laporan penipuan dan penggelapan dengan beberapa korban.------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi TASYANABILA PUTRI berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio AB 1158 FN warna abu-abu muda metalik Nomor Rangka : MRHDD2860CP313154 Nomor Mesin L13Z51207199 dan uang sewa yang belum dibayarkan hingga saat ini total sebesar Rp. 69.350.000,- (enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
---------------Perbuatan terdakwa LUTFI SURYA SAPUTRA Alias LUTFI bin LUKMAN HANURKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------
|
|
ATAU
KEDUA
|
|
---------------Bahwa terdakwa LUTFI SURYA SAPUTRA Alias LUTFI bin LUKMAN HANURKA pada bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat Maguwoharjo Kabupaten Sleman mengingat Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekitar jam 10.00 wib bertempat di Dusun Keloran Kalurahan Titonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio AB 1158 FN warna abu-abu muda metalik Nomor Rangka : MRHDD2860CP313154 Nomor Mesin L13Z51207199 milik saksi TASYANABILA PUTRI. Oleh karena sebelumnya terdakwa pernah menyewa dan lancar dalam pembayaran, serta uang sewa dari terdakwa mampu menutup angsuran kredit mobil tersebut, sehingga saksi TASYANABILA PUTRI menyetujui untuk menyewakan kendaraannya tersebut yang sebenarnya tidak untuk dirental karena merupakan kendaraan pribadi. Dengan kesepakatan sewa perhari sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Selanjutnya saksi TASYANABILA PUTRI ditemani oleh saksi MUHAMMAD RAFI PERDANA mengantarkan mobil Brio tersebut di rumah terdakwa di Toko PANGESTU MEUBEL di Dusun Keloran Kalurahan Titonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
-
|
Bahwa awalnya terdakwa lancar melakukan pembayaran namun setelah tanggal 31 Januari 2023 terdakwa berhenti membayar dan susah dihubungi. Hingga pada tanggal 8 Maret 2023 saksi TASYANABILA PUTRI berhasil menemui terdakwa, dan terdakwa membuat surat pernyataan kesanggupan melunasi sekaligus mengembalikan mobil tesebut pada tanggal 13 Maret 2023. Namun hingga pada tanggal tersebut terdakwa tidak melunasi uang sewa maupun mengembalikan mobil saksi TASYANABILA PUTRI.-----------------------------------------------
|
-
|
Bahwa kemudian pada tanggal 29 Maret 2023, ibu terdakwa meminta saksi TASYANABILA PUTRI untuk datang ke Toko Pangestu Mebel. Kemudian saksi TASYANABILA PUTRI datang dengan ditemani saksi MUHAMMAD RAFI PERDANA dan saksi FATUROCHMAN menemui ibu terdakwa. Ketika diajak ke ruang tamu lantai dua, saksi TASYANABILA PUTRI bertemu dengan terdakwa, terdakwa mengatakan jika mobil saksi TASYANABILA PUTRI telah digadaikan kepada sdr. LUBIS yang terdakwa tidak ketahui alamat tempat tinggalnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di daerah Prambanan. Terdakwa tidak mengetahui dan tidak dapat menunjukan keberadaan mobil milik saksi TASYANABILA PUTRI yang disewanya. Bahwa setelah itu terdakwa menghilang dan susah dihubungi. ---------------------------------------------------
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap dan ditahan di Polda DIY atas laporan penipuan dan penggelapan dengan beberapa korban.-----------------------------------------------------
|
-
|
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi TASYANABILA PUTRI berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio AB 1158 FN warna abu-abu muda metalik Nomor Rangka : MRHDD2860CP313154 Nomor Mesin L13Z51207199 dan uang sewa yang belum dibayarkan hingga saat ini total sebesar Rp. 69.350.000,- (enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
---------------Perbuatan terdakwa LUTFI SURYA SAPUTRA Alias LUTFI bin LUKMAN HANURKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------
|
|