Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Btl PT. TOYOTA TSUSHO INDONESIA PT. GEMA REKSA UTAMA DANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TOYOTA TSUSHO INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gita Armarosa Putri Sembiring, S.H.PT. TOYOTA TSUSHO INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. GEMA REKSA UTAMA DANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JUANDIE BIN LUKMAN alias JUANDIE LUKMAN alias JUANDY LUKMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT terikat secara SAH dalam suatu perjanjian jual beli;
  2. Bahwa Purchase Contract (Bukti P-7) dan FCO (Bukti P-6) secara bersama-sama merupakan suatu perjanjian jual beli yang sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
  4. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  5. Menghukum TERGUGAT karena wanprestasi membayar ganti rugi materiil sebesar IDR 1.583.833.500;
  6. Menghukum TERGUGAT karena wanprestasi membayar kerugian imateriil kepada PENGGUGAT sejumlah IDR 380.120.040;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah)  per hari  atas keterlambatan TERGUGAT dalam memenuhi putusan Hakim terhadap perkara a quo, dihitung sejak putusan atas perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat;
  8. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (Uivoerbaar bij Worraad);
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak