Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.S/2015/PN Btl. Titik Kiani, S.H. SLAMET Bin MUHDIHARJO (Alm) Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.S/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET Bin MUHDIHARJO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

?UNTUK KEADILAN? P.30

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

No.Reg.Perk.: PDM- 97 /Bntul­_Epp/06/2015

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap : SLAMET bin MUHDIHARJO (alm)

Tempat lahir : Bantul

Umur/Tgl.lahir : 53 tahun/ 31 Desember 1961

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat Tinggal : Dsn.Sanden Rt.02,Ds.Murtigading, Kec.Sanden, Kab.Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : tani

Pendidikan : tidak sekolah

2. Penahanan :

Penyidik : tidak melakukan penahanan

Penuntut Umum : sejak tgl.11 Juni 2015 s.d. tgl 30 Juni 2015

3. Catatan Tindak Pidana yang didakwakan :

-----Bahwa ia terdakwa SLAMET bin MUHDIHARJO (alm) pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekira jam 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2015, bertempat di rumah saksi Murwaniatun Gamayanti di dsn.Bongoskenti Rt.01,Kel.Murtigading, Kec.Sanden, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan warna hitam merah yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara : ------------------------------

Pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekira jam 03.30 Wib , saksi korban Murwaniatun Gamayanti mendengar suara mencurigakan dari kandang ayam yang berada di sebelah timur rumah, kemudian saksi korban keluar rumah melihat Terdakwa berlari kearah barat selanjutnya saksi korban teriak maling-maling hingga banyak warga keluar rumah dan berusaha mengejar, akhirnya saksi Jumadi dan saksi Sugiyono melihat Terdakwa bersembunyi dibelakang rumah Jumadi dengan posisi berjongkok di sela-sela tumpukan kayu bakar kemudian saksi Jumadi menarik Terdakwa keluar dati tumpukan kayu ternyata didalam baju kaos yang dipakainya kedapatan 1 (satu) ekor ayam jantan/jago warna bulu hitam dan merah , akhirnya Terdakwa diserahkan ke Polsek Sanden.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Murwaniatun Gamayanti mengalami kerugian sebesar Rp.40.000,-( empat puluh ribu rupiah).-----------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa SLAMET bin MUHDIHARJO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 KUHP

Bantul, 15 Juni 2015

Jaksa Penuntut Umum

TITIK KIANI,SH

Jaksa Muda Nip.19650311 198703 2001

Pihak Dipublikasikan Ya