| Dakwaan |
Kesatu :
----------- Bahwa terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO BIN AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 , dan pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 17,00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di rumah terdakwa di Koripan Ngajaran Rt. 002 Kal. Sidomulyo Kap. Bambanglipuro Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira jam 14.30 wib, terdakwa bertemu dengan DONO di tempat kerja nya . selanjutnya terdakwa menanyakan kepada DONO apakah DONO memiliki obat warna putih dengan simbul huruf Y dengan mengatakan “enten mboten nek wutuh” lalu dijawab oleh DONO “ono”,selanjutnya terdakwa bermaksud untuk membeli obat warna putih dengan simbul huruf Y tersebut dari DONO sebanyak 1 (satu ) toples yang berisi 1000 butir pil warna putih dengan simbul huruf Y dengan harga sebesar Rp. 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)setelah itu terdakwa pulang kerumahnya , kemudian sekira jam 19.30 wib DONO datang ke rumah terdakwa TRI SANTOSO ALS. SETRO untuk mengantar pil sapi atau pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 1 toples yang berisi 1000 (butir) selanjutnya terdakwa membarikan uang sebesar Rp. 1.650.000 untuk membayar pil sapi tersebut, kemudian setelah itu terdakwa membuka toples berisi pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut , lalu terdakwa mengemas pil warna putih tersebut dalam plastik klip kecil yang masing-masing palstik berisi 10 (sepuluh) butir. selanjutnya tiap 5 plastik kecil terdakwa jadikan satu dalam plastik klip yang agak besar lalu terdakwa simpan di kamar rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 20.30 wib sewaktu terdakwa berada dirumahnya di Dsn. Koripan, Ngajaran Rt.002, Kal. Sidomulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul , terdakwa di WA oleh saksi MUHAMAD ARI NUGROHO dan menanyakan “ada barang nggak? ( barang yang dimkasud adalah pil sapi / pil warna putih berlogo “Y”)” , selanjutnya terdakwa menjawab melalui WA dengan mengatakan “ ada “, lalu saksi MUHAMAD ARI NUGROHO menjawab “ kulo tak mriku”, selanjutanya Sekira pukul 21.00 wib saksi MUHAMAD ARI NUGROHO sampai di rumah terdakwa bermasud untuk membeli pil warna putih dengan simbul huruf Y dari terdakwa sebanyak 400 butir dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.080.000,- , selanjutnya setelah saksi MUHAMAD ARI NUGROHO sampai di rumah terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan 400 (empat ratus) butir pil sapi ( pil warna putih berlogo “Y”), yang dibungkus plastik kresek warna hitam kepada saksi MUAHAMAD ARI NUGROHO dengan mengatakan “ iki barange” lalu saksi MUHAMAD ARI NUGROHO menerima barang berupa pil sapi dari terdakwa lalu saksi MUHAMAD ARI NUGROHO pergi meninggalkan rumah terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2024 saksi MUHAMAD ARI NUGROHO baru membayar pil sapi tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan sisanya akan dibayarkan setelah pil warna putih tersebut laku terjual semua.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib sewaktu terdakwa berada dirumahnya di Dsn. Koripan, Ngajaran Rt.002, Kal. Sidomulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul, terdakwa WA kepada saksi MUHAMAD ARI NUGROHO dengan mengatakan “ada” /yang dimkasud adalah pil sapi (pil warna putih berlogo “Y”)”. Setelah itu saksi MUHAMAD ARI NUGROHO menjawab melalui WA “ ya “, lalu mengatakan “aku tak ndono ndak kesorean “. Kemudian Sekira pukul 17.30 wib saksi MUHAMAD ARI NUGROHO sampai di rumah terdakwa dan ngobrol-ngobrol dengan terdakwa , kemudian terdakwa langsung menyerahkan 400 (empat ratus) butir pil sapi ( pil warna putih berlogo “Y”) yang dibungkus plastic kresek hitam kepada saksi MUHAMAD ARI NUGROHO dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.080.000,- kemudian setelah barang diterima oleh saksi MUHAMAD ARI NUGROHO, kemudian saksi MUHAMAD ARI NUGROHO pergi dan masih belum dibayar,
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib di Dsn. Taraman, Cangkring Rt.05, Kal. Mulyodadi, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul saksi MUHAMMAD ARI NUGROHO ditagkap oleh Petugas Satnarkoba Polres Bantul , kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 490 (empat ratus sembilan puluh) butir pil warna putih berlogo “Y”. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap saksi MUHAMMAD ARI NUGROHO mengakui bahwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari tersangka TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Dsn.Koripan, Ngajaran Rt.002, Kal. Sidomulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul sekira jam 23.30 wib. selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa TRI SANTOSO alias SETRO bin AHMAD SAMBUDI alias SAMIJO petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP OPPO, warna hitam dengan nomor WA : 085712008573 yang digunakan untuk transaksi, 1 (satu) buah toples plastik warna hitam dengan tutup warna abu abu yang berisi 9 (sembilan) plastik klip bening yang masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 1 (satu) butir pil warna putih berlogo “Y, 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM dan juga menemukan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diakui sebagai hasil penjualan pil warna putih dengan simbul huruf Y, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 80/NPF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 216/2024/NPF, BB- 217/2024/NPF dan BB-218/2024/NPF yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut negative / tidak mengandung Narkotika tetapi /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO BIN AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua :
Bahwa terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO BIN AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO, Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di rumah terdakwa di Koripan Ngajaran Rt. 002 Kal. Sidomulyo Kap. Bambanglipuro Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib di Dsn. Taraman, Cangkring Rt.05, Kal. Mulyodadi, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul Petugas satnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD ARI NUGROHO karena memiliki obat keras / pil warna putih dengan simbul huruf Y sebanyak 490 (empat ratus sembilan puluh) butir , selanjutnya saat dilakukan interogasi terhadap MUHAMAD ARI NUROHO mengakui bahwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari tersangka TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO, selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO di rumahnya Dsn.Koripan, Ngajaran Rt.002, Kal. Sidomulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul sekira jam 23.30 wib. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa TRI SANTOSO alias SETRO bin AHMAD SAMBUDI alias SAMIJO, Petugas Satnarkoba Polres Bantul menemukan barng bukti berupa : ,1 (satu) buah HP OPPO, warna hitam dengan nomor WA : 085712008573, 1 (satu) buah toples plastik warna hitam dengan tutup warna abu abu yang berisi 9 (sembilan) plastik klip bening yang masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 1 (satu) butir pil warna putih berlogo “Y, 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM dan juga menemukan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diakuin sebagai milik terdakwa .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 80/NPF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si .M Biotech selaku Kepala Sub . Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB-218/2024/NPF, berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan RIKLONA ® CLONAZEPAM tersebut mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 30 lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
- Bahwa terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |