Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Meladissa Arwasari, SH
TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-745/M.4.12.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Andri Dewi Astuty, SH
3Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :
----------- Bahwa terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO  BIN AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO,  pada hari  Jumat tanggal 29 Desember 2023  sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 , dan pada hari Jumat tanggal 06  Januari 2024 sekira pukul 17,00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di  rumah terdakwa  di Koripan  Ngajaran  Rt. 002  Kal. Sidomulyo  Kap. Bambanglipuro   Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira jam 14.30 wib, terdakwa bertemu dengan  DONO di tempat kerja nya . selanjutnya terdakwa menanyakan kepada DONO apakah DONO memiliki obat  warna putih    dengan simbul huruf Y dengan mengatakan “enten mboten nek wutuh” lalu dijawab oleh DONO “ono”,selanjutnya terdakwa  bermaksud untuk membeli obat warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut dari DONO  sebanyak 1 (satu ) toples yang berisi 1000 butir pil warna putih dengan simbul huruf Y  dengan  harga sebesar  Rp. 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)setelah itu terdakwa pulang kerumahnya , kemudian sekira jam 19.30 wib DONO datang ke rumah terdakwa TRI SANTOSO ALS. SETRO  untuk mengantar pil sapi  atau  pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 1 toples yang berisi 1000 (butir) selanjutnya  terdakwa membarikan  uang sebesar  Rp. 1.650.000 untuk membayar pil sapi tersebut, kemudian setelah itu terdakwa membuka  toples  berisi pil  warna putih dengan simbul huruf Y tersebut , lalu terdakwa mengemas  pil warna putih  tersebut dalam plastik klip kecil yang masing-masing palstik berisi 10 (sepuluh) butir. selanjutnya tiap 5 plastik kecil terdakwa jadikan satu dalam plastik klip yang agak besar lalu terdakwa simpan di kamar rumah terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 20.30 wib sewaktu terdakwa  berada dirumahnya di  Dsn. Koripan, Ngajaran Rt.002, Kal. Sidomulyo, Kap. Bambanglipuro,   Kab. Bantul , terdakwa di WA oleh saksi MUHAMAD ARI NUGROHO dan menanyakan “ada barang nggak? ( barang yang dimkasud adalah pil sapi / pil warna putih berlogo “Y”)” , selanjutnya  terdakwa menjawab melalui WA dengan mengatakan “ ada “, lalu saksi MUHAMAD ARI NUGROHO menjawab “ kulo tak mriku”, selanjutanya  Sekira pukul 21.00 wib saksi  MUHAMAD ARI NUGROHO sampai di rumah terdakwa  bermasud untuk  membeli pil warna putih dengan simbul huruf Y  dari terdakwa sebanyak 400 butir dengan kesepakatan harga  sebesar Rp. 1.080.000,- , selanjutnya  setelah saksi MUHAMAD ARI NUGROHO sampai di rumah terdakwa, lalu  terdakwa menyerahkan 400 (empat ratus) butir pil sapi ( pil warna putih berlogo “Y”), yang dibungkus plastik kresek warna hitam kepada saksi MUAHAMAD ARI NUGROHO  dengan mengatakan “ iki barange”  lalu saksi MUHAMAD ARI NUGROHO menerima barang berupa pil sapi  dari terdakwa lalu saksi MUHAMAD ARI NUGROHO pergi meninggalkan rumah terdakwa, kemudian pada hari Jumat  tanggal 06 Januari 2024 saksi MUHAMAD ARI NUGROHO  baru membayar pil sapi tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  kepada terdakwa dan sisanya akan dibayarkan setelah pil warna putih  tersebut  laku terjual semua.
  • Bahwa   selanjutnya  pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2024  sekira pukul 17.00 Wib  sewaktu terdakwa berada dirumahnya  di Dsn. Koripan, Ngajaran Rt.002, Kal. Sidomulyo, Kap. Bambanglipuro,  Kab. Bantul,  terdakwa WA kepada saksi MUHAMAD ARI NUGROHO dengan mengatakan “ada” /yang dimkasud adalah pil sapi (pil warna putih berlogo “Y”)”. Setelah itu saksi  MUHAMAD ARI NUGROHO menjawab melalui WA “ ya “, lalu mengatakan “aku tak ndono ndak kesorean “.  Kemudian Sekira pukul 17.30 wib saksi  MUHAMAD ARI NUGROHO sampai di rumah  terdakwa dan ngobrol-ngobrol dengan terdakwa ,  kemudian terdakwa langsung  menyerahkan 400 (empat ratus) butir pil sapi ( pil warna putih berlogo “Y”)  yang dibungkus  plastic kresek  hitam  kepada saksi MUHAMAD ARI NUGROHO dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.080.000,-  kemudian setelah barang diterima oleh saksi MUHAMAD ARI NUGROHO, kemudian saksi MUHAMAD ARI NUGROHO pergi dan masih  belum dibayar,
  • Bahwa  selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib di Dsn. Taraman, Cangkring Rt.05, Kal. Mulyodadi, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul saksi MUHAMMAD ARI NUGROHO ditagkap oleh Petugas  Satnarkoba Polres Bantul , kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 490 (empat ratus sembilan puluh) butir pil warna putih berlogo “Y”. Selanjutnya setelah  dilakukan interogasi terhadap saksi  MUHAMMAD ARI NUGROHO mengakui bahwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari tersangka TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO  dan melakukan penangkapan  terhadap terdakwa dirumahnya di Dsn.Koripan, Ngajaran Rt.002, Kal. Sidomulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul sekira jam 23.30 wib. selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa TRI SANTOSO alias SETRO bin AHMAD SAMBUDI alias SAMIJO petugas  menemukan  barang bukti berupa 1 (satu) buah HP OPPO, warna hitam dengan nomor WA : 085712008573 yang digunakan untuk transaksi, 1 (satu) buah toples plastik warna hitam dengan tutup warna abu abu yang berisi 9 (sembilan) plastik klip bening yang masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 1 (satu) butir pil warna putih berlogo “Y, 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM dan juga menemukan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diakui sebagai hasil penjualan  pil warna putih dengan simbul huruf Y, selanjutnya  terdakwa  dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 80/NPF/2024 tanggal 15  Januari 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 216/2024/NPF, BB- 217/2024/NPF dan  BB-218/2024/NPF yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  tetapi /Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;

  
----------- Perbuatan terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO  BIN AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 
Dan
 
Kedua :

Bahwa terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO  BIN AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO,  Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di  rumah terdakwa  di Koripan  Ngajaran  Rt. 002  Kal. Sidomulyo  Kap. Bambanglipuro   Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------- 

  • Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib di Dsn. Taraman, Cangkring Rt.05, Kal. Mulyodadi, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul Petugas satnarkoba  Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD ARI NUGROHO karena  memiliki obat keras / pil warna putih dengan simbul huruf Y  sebanyak 490 (empat ratus sembilan puluh) butir , selanjutnya saat dilakukan interogasi terhadap MUHAMAD ARI NUROHO mengakui bahwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari tersangka TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO, selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa  dan berhasil menangkap terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI Alias SAMIJO di rumahnya Dsn.Koripan, Ngajaran Rt.002, Kal. Sidomulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul sekira jam 23.30 wib. Selanjutnya pada saat  dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa TRI SANTOSO alias SETRO bin AHMAD SAMBUDI alias SAMIJO, Petugas Satnarkoba  Polres Bantul  menemukan barng bukti berupa : ,1 (satu) buah HP OPPO, warna hitam dengan nomor WA : 085712008573, 1 (satu) buah toples plastik warna hitam dengan tutup warna abu abu yang berisi 9 (sembilan) plastik klip bening yang masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 1 (satu) butir pil warna putih berlogo “Y, 2 (dua) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM dan juga menemukan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diakuin sebagai milik  terdakwa .
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 80/NPF/2024 tanggal 15  Januari 2024 yang ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si .M  Biotech selaku Kepala  Sub . Bidang  Narkoba Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB-218/2024/NPF,  berupa tablet  kemasan warna biru  bertuliskan RIKLONA ® CLONAZEPAM tersebut  mengandung KLONAZEPAM  dan   terdaftar dalam golongan IV  (empat) nomor urut  30 lampiran  UU  RI  No. 5  tahun 1997  tentang Psikotropika ;
  • Bahwa terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

 

 

 --------- Perbuatan terdakwa TRI SANTOSO Alias SETRO Bin AHMAD SAMBUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya