Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.ANIS MUSLICHATI, SH., MH
2.Heni Indri Astuti, SH
FAJAR RINANTO Bin SUMPENO PRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3987/M.4.12.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANIS MUSLICHATI, SH., MH
2Heni Indri Astuti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR RINANTO Bin SUMPENO PRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa FAJAR RINANTO bin SUPENO PRIYANTO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Sambikerep Rt.002 Bangunjiwo Kasihan Bantul DIY atau setidak-tidaknya  di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

      • Bahwa pada tahun 2020 terdakwa membuka website Youtube dengan pencarian “homemadeshotgun” kemudian muncul beberapa video lalu terdakwa memilih 1 (satu) video untuk digunakan sebagai basic senjata api, selanjutnya terdakwa melihat video tersebut secara berulang-ulang selanjutnya terdakwa membeli bahan baku berupa plat dan pipa besi di toko daerah Universitas Muhamadiyah Yogyakarta di Gamping lalu terdakwa mempersiapkan alat-alat yang dipergunakan untuk membuat senjata api rakitan tersebut berupa gerinda, bor, pensil, bolpoin, kardus, tip-x sedangkan untuk 2 (dua) buah peluru ramset calibre 22 terdakwa membelinya secara online;
      • Bahwa selanjutnya senjata api rakitan tersebut terdakwa simpan diatas lemari di dalam kamar terdakwa sebagai alat keamanan untuk terdakwa;
      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, datang anggota Kepolisian Polda DIY melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa berkaitan dengan perkara Narkotika (Berkas Terpisah) dan ditemukan barang berupa Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah senjata api rakitan caliber 22 dan 2 (dua) buah peluru ramset caliber 22 yang disimpan diatas lemari kamar terdakwa tanpa sarung dan pengaman;
      • Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa mengenai senjata api rakitan tersebut, terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Kepemilikan Senjata Api dari yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU.No.12/Drt/1951-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya