| Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa ADITYA IRWAN FERDIYANTO BIN EDI ISWANTORO, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 , bertempat di rumah terdakwa di Cebongan Rt. 014 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Ban. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025b sekira pukul 14.00 Wib, saksi IS DARMONO datang kerumah terdakwa ADITYA untuk bermain , selanjutnya setalah ngobrol-ngobrol dengan terdakwa ADITYA , saksi ISDARMONO menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa masih memiliki pil warna putih dengan simbul huruf Y, saat itu terdakwa ADIYTA menjawab kalau dirinya nmasih memiliki pil warna putih dengan sibul huruf Y, selanjutnya saksu IS DARMONO bermaksud membeli pil wara putih dengan simbul huruf Y tersebut dari Terdakwa ADITYA sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga sebear Rp. 60.000,- namun karea uaang nya saksi ISDARMONO tidak cukup maka saksi baru membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- selanjutnya saksi pulang kerumahnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib, saksi ACHMAD ARIF dan saksi AGUNG KUNTO WARDHANA yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Bantul berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi DWI SAPTO NUGROHO als. CEBI didaerah Ambarukmo, Caturtunggal Depok Sleman, selanjutnya saat dilakukan interogasi terhadap saksi DWI SAPTO NUGROHO ALS. CEBI , saksi mengaku kalau telah mengedarkan pil warna putih dengan simbul huriuf Y tersebut kepada seseorang yang Bernama ADITYA IRWAN FERDIYANTO, selanjutnya Petugas dari Satnarkona Polres Bantul berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADITYA IRWAN ditempat kerja nya di Kinclong Loundry di Jl. Nusa Indah No. 30 Kawasan Nogotirto Gamping Sleman, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk xiomi dengan nomor WA 088902997619, 1 (satu) buah bungkus rokok WIN yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip bening berisi 13 butir pil warna putih berlambang huruf Y dan uang penjualan pil Y sebanyak Rp. 345,000,- , selanjutnya pada saat petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa , terdakwa ADITYA mengaku telah mengedarkan pil warna putih dengan simbul huruf Y kepada saksi ISDARMONO sebanyak 4 kali , dan terdakwa juga menhgedarkan pil warna putih dengan simbul huruf Y kepada JITO sebanyak 1 kali, selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Sebagian telah terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 206/nof/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 586/2025/NO dan BB- 587/2025/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul huruf Y tersebut negative / tidak mengandung Narkotika /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. –------------------------------------------------------------------------ |