Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
2.Muninggar Setyani, SH
ADITYA IRWAN FERDIYANTO Bin EDI ISWANTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/M.4.12.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
2Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA IRWAN FERDIYANTO Bin EDI ISWANTORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa ADITYA IRWAN FERDIYANTO  BIN EDI ISWANTORO, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam  bulan Januari tahun 2025 , bertempat di rumah  terdakwa di  Cebongan  Rt. 014  Kal. Ngestiharjo  Kap. Kasihan   Ban. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
 

  • Bahwa awalnya pada  hari Jumat  tanggal 17 Januari 2025b  sekira pukul 14.00 Wib, saksi IS DARMONO datang kerumah terdakwa  ADITYA  untuk bermain , selanjutnya  setalah ngobrol-ngobrol dengan terdakwa ADITYA , saksi ISDARMONO menanyakan  kepada terdakwa  apakah terdakwa masih memiliki  pil  warna putih dengan  simbul huruf Y, saat itu terdakwa ADIYTA  menjawab kalau dirinya nmasih memiliki  pil warna putih dengan sibul huruf Y, selanjutnya saksu IS DARMONO  bermaksud membeli  pil  wara putih dengan simbul huruf Y tersebut dari Terdakwa ADITYA sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga sebear Rp. 60.000,-  namun karea uaang nya saksi ISDARMONO tidak cukup maka saksi  baru membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- selanjutnya saksi pulang kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025  sekira pukul  21.30 Wib, saksi  ACHMAD ARIF dan saksi AGUNG KUNTO WARDHANA  yang merupakan anggota  Satnarkoba Polres Bantul berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi DWI SAPTO NUGROHO als. CEBI didaerah Ambarukmo, Caturtunggal Depok Sleman, selanjutnya saat dilakukan  interogasi  terhadap saksi DWI SAPTO NUGROHO ALS. CEBI , saksi mengaku kalau telah mengedarkan pil  warna putih dengan simbul huriuf Y tersebut kepada seseorang yang Bernama ADITYA  IRWAN FERDIYANTO, selanjutnya  Petugas  dari Satnarkona Polres  Bantul berhasil melakukan  penangkapan terhadap terdakwa ADITYA  IRWAN  ditempat kerja nya di Kinclong Loundry di Jl.  Nusa Indah  No. 30  Kawasan Nogotirto Gamping Sleman, selanjutnya  petugas  melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp  merk  xiomi  dengan nomor WA 088902997619, 1 (satu) buah bungkus rokok  WIN yang  didalamnya berisi  1 (satu) plastic klip bening  berisi 13  butir pil  warna putih  berlambang huruf Y  dan uang penjualan pil  Y  sebanyak Rp. 345,000,- , selanjutnya pada saat  petugas melakukan interogasi  terhadap terdakwa , terdakwa ADITYA mengaku telah mengedarkan  pil warna putih dengan simbul huruf Y  kepada saksi ISDARMONO  sebanyak 4  kali , dan  terdakwa  juga menhgedarkan pil warna putih dengan simbul huruf Y  kepada  JITO sebanyak 1 kali, selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Sebagian  telah terdakwa gunakan  untuk kepentingan terdakwa sendiri, selanjutnya  terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 206/nof/2025 tanggal            24  Januari 2025 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 586/2025/NO dan BB- 587/2025/NOF yang berupa tablet  warna putih  dengan simbul huruf Y tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  /Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;

  
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan. –------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya