| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WALUYO Bin SUDI SUMARTO pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019 sekira pukul 02.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2019, bertempat dusun Siluk II Rt.002 desa Selopamioro Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |