Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemllik atas tanah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 1567/Bantul, Surat Ukur tanggal 25/02/1991, No. 1588, seluas 450 M2 yang terletak di Dukuh Melikan Lor, Kelurahan Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul.yang beritikad baik, sah dan jujur yang menurut hukum harus dilindungi.
- Menyatakan secara hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Perikatan Jual Beli Belum Lunas No. 20 tanggal 23 Juni 2012 atas nama ahli waris alm. Doktorandus Bernardus Soekijo Purbowidjojo dengan kuasa o Tergugat I terhadap tanah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 1567/Bantul, Surat Ukur tanggal 25/02/1991, No. 1588, seluas 450 M2 yang terletak di Dukuh Melikan Lor, Kelurahan Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah telah menerrima syarat-syarat untuk proses balik nama dan biaya akta jual beli,jasa notaris maupun pajak namun tidak dikerjakan justru menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 1567/Bantul, Surat Ukur tanggal 25/02/1991, No. 1558, seluas 450 M2 yang terletak di Dukuh Melikan Lor, Kelurahan Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan penguasaan Sertipikat Hak Milik No. 1567, Gambar Situasi tanggal 25/02/1991, No. 1588, seluas 450 M2 atas nama Doktorandus Bernardus Soekijo Purbowidjojo yang terletak di Dukuh Melikan Lor, Kelurahan Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tergugat I, Tergugat III ,Tergugat IV dan Tergugat V tidak juga diserahkan kepada Penggugat selaku pemilik dan justru meminta dilakukan pembaharuan jual beli adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum kepada TERGUGAT I,III, IV dan TERGUGAT V untuk menyerahkan tanda bukti kepemilikan atas tanah yang berupa Sertipikat Hak Milik No. 1567/Bantul, Surat Ukur tanggal 25/02/1991, No. 1588, seluas 450 M2 yang terletak di Dukuh Melikan Lor, Kelurahan Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul atas nama Doktorandus Bernardus Soekijo Purbowidjojo kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat apapun dan apabila tidak mau menyerahkan bukti kepemilikan yang berupa sertipikat hak milik tersebut, maka berdasarkan putusan ini dapat menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Sertipikat baru atas nama PENGGUGAT
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dari pars TERGUGAT.
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul`dalam perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
|