| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RACHMAD PRISTIANTO alias ANTOK alias GAJAH, pada Hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus tahun 2018, bertempat di Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban FITRI FATMAWATI dan RENDYANTO alias RENDY hingga mengalami rasa sakit atau luka |