INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 86/Pid.Sus/2021/PN Btl. (Cukai) | SARI ENDAH ASTUTI,SH | WARIH SYARIFUDIN bin SUPARDI alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Apr. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 86/Pid.Sus/2021/PN Btl. (Cukai) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Apr. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-01/M.4.12.3/Ft.3/04.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa WARIH SYARIFUDIN bin SUPARDI (alm) pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya di dalam bulan Februari 2021, bertempat di Rusunawa Projotamansari 3 Blok A Lantai II Nomor 206, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ; -----------------------------------------
- Bahwa awalnya KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogyakarta mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan kegiatan penjualan rokok ilegal di Rusunawa Projotamansari 3 Blok A Lantai II nomor 206, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Selanjutya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB saksi SHOLEH NUR WIBAWA bin EDI NGATMANTO, saksi FAJAR SETIO NUGROHO bin WIHARYANTO bersama Tim Patroli Darat KPPBC TMP B Yogyakarta diperintahkan untuk melakukan patroli darat menuju ke Rusunawa Projotamansari 3 Blok A Lantai II nomor 206, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, karena di dalam unit rusun tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan atau penimbunan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai;
- Bahwa setelah sampai di lokasi yang dicurigai Tim Patroli Darat KPPBC TMP B Yogyakarta mengetuk pintu unit rusun Blok A nomor 206 disaksikan oleh saksi VERI OKTAVIA bin HADI SUMARTO selaku petugas keamanan Rusunawa Projotamansari 3 Blok A Banguntapan. Kemudian pintu rumah dibuka oleh terdakwa WARIH SYARIFUDIN bin SUPARDI (alm). Ketika pintu dibuka, di dalam ruang tamu terlihat dari luar pintu sejumlah tumpukan karton-karton berwarna coklat yang diduga berisikan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan di Bidang Cukai;
- Bahwa setelah Tim Patroli Darat memperkenalkan diri sebagai pegawai KPPBC TMP B Yogyakarta, lalu saksi FAJAR SETIO NUGROHO bin WIHARYANTO memperlihatkan kartu identitas pegawai dan Surat Perintah kepada terdalwa, kemudian saksi SHOLEH NUR WIBAWA bin EDI NGATMANTO menanyakan kepada terdakwa perihal isi dari karton-karton berwarna coklat tertumpuk di ruang tamu yang kemudikan dijawab kalau karton-karton tersebut berisi rokok. Selanjutnya saksi SHOLEH NUR WIBAWA bin EDI NGATMANTO memerintahkan terdakwa untuk membuka isi karton-karton coklat tersebut dan ternyata didapati rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “FAJAR BOLD”, “JOYO BARU PREMIUM”, “JOYO BIRU FILTER”, “DAS MILD”, “SUMBER BARU (SBR)” dan “RQ PRO RIZQUNA”;
- Bahwa setelah Tim melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) karton rokok secara acak dan sederhana yang ada di ruang tamu, kamar tidur dan dapur ternyata rokok-rokok tersebut pada kemasannya tidak dilekati pita cukai (polos) sebagaimana ketentuan di Bidang Cukai;
- Bahwa jumlah total barang bukti rokok yang tidak dilekati pita cukai yang diamankan dan disita dari terdakwa sebanyak 171.400 (seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus) batang dengan perincian sebagai berikut ;
• “FAJAR BOLD” sejumlah 2.190 (dua ribu seratus sembilan puluh) bungkus @20 batang, total = 43.800 (empat puluh tiga ribu delapan ratus) batang,
• “JOYO BARU PREMIUM” sejumlah 2.400 (dua ribu empat ratus) bungkus @20 batang, total = 48.000 (empat puluh delapan ribu) batang,
• “JOYO BIRU FILTER” sejumlah 800 (delapan ratus) bungkus @20 batang, total = 16.000 (enam belas ribu) batang,
• “DAS MILD” sejumlah 110 (seratus sepuluh) bungkus @20 batang, total = 2.200 (dua ribu dua ratus) batang,
• “SUMBER BARU (SBR)” sejumlah 100 (seratus) bungkus @20 batang, total = 2.000 (dua ribu) batang, dan
• “RQ PRO RIZQUNA” sejumlah 2.970 (dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh) bungkus @20 batang, total = 59.400 (lima puluh sembilan ribu empat ratus) batang.
- Bahwa selain mengamankan dan menyita barang bukti rokok, Tim KPPBC TMP B Yogyakarta juga mengamankan barang-barang milik terdakwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana cukai yang kemudian disita untuk dijadikan barang bukti yaitu ;
1. Uang tunai sebanyak Rp. 1.670.000.- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
2. 1 (satu) buah kartu ATM Paspor BCA Nomor 5379 4120 3962 2146, berwarna biru muda;
3. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA, KCP Kusumanegara, Nomor Rekening 8465418351, atas nama WARIH SYARIFUDIN, berwarna biru;
4. 1 (satu) buah Handphone Samsung Seri SM-A-600G/DS berwarna hitam dengan sim card nomor 085327893248 dan 08214989445. Nomor Imei 1 : 357931094938680/01 dan Imei 2 : 357932094938688/01;
5. 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk a.n. WARIH SYARIFUDIN dengan NIK 3402122606820008;
6. 1 (satu) bundel bukti resi pengiriman pembelian melalui ekspedisi Karya Indah Buana, Karunia Indah Delapan Express, dan Lintas Nusantara Perdana;
7. 1 (satu) bundel bukti resi pengiriman penjualan melalui ekspedisi J&T Express, JNE, P.O Maju Lancar, Indah Cargo, dan Alwi Palapa Tour & Travel;
8. 1 (satu) buku catatan berwarna coklat;
- Bahwa terdakwa menyediakan rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai tersebut dengan maksud untuk untuk menjualnya melalui marketplace Shopee dengan akun Shopee bernama “warih.syarifudin” dan melalui whatsapp group bernama “FAMILY NUSANTARA” yang beranggotakan sekitar 118 (seratus delapan belas) peserta;
- Bahwa terdakwa menjual rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ke daerah Jawa Barat dan Sumatera yang dikirim dengan ekspedisi Indah Cargo, J&T Express, JNE, P.O Maju Lancar, dan Alwi Palapa Tour & Travel. Untuk daerah Kuningan terdakwa menjual rokok diantaranya kepada Saudara DEDEN (nomor telepon 0895357579515), daerah Serang, terdakwa menjual rokok ke Saudara AFAN (nomor telepon 081703674118), Daerah Metro Lampung, terdakwa menjual rokok ke Saudara EKO (nomor telepon 082183171716), Daerah Bandar Lampung, terdakwa menjual ke Saudara SAM (nomor telepon 082125152475);
- Bahwa terdakwa menggunakan shopee untuk berjualan rokok sejak bulan Februari 2020 dan telah berhasil memperoleh omset sebanyak Rp. 17.304.000,- (tujuh belas juta tiga ratus empat ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan kerangan Ahli Cukai ANDRIAS WURIKA SUSI LESTYARINI, barang bukti rokok yang disita dari terdakwa termasuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya sebelum diedarkan dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran.
- Berdasarkan Permenkes No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Bahwa tarif cukai dipengaruhi oleh jenis rokok, golongan pabrik, dan Harga Jual Eceran.
Tarif cukai terendah untuk jenis Sigaret Kretek Mesin adalah Rp. 525,00 (lima ratus dua puluh lima rupiah) per batang. Sedangkan Harga Jual Eceran (HJE) terendah untuk jenis Sigaret Kretek Mesin adalah Rp. 1.020,00 (seribu dua puluh rupiah) per batang. Dengan demikian perhitungan cukai yang belum dibayarkan adalah dapat dihitung dengan menggunakan rumus ;
Jumlah total batang x tarif per batang = 171.400 batang x Rp. 525,00 = Rp. 89.985.000,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). ---------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa WARIH SYARIFUDIN bin SUPARDI (alm) pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya di dalam bulan Februari 2021, bertempat di di Rusunawa Projotamansari 3 Blok A Lantai II Nomor 206, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ; -----------------------------
- Bahwa awalnya KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogyakarta mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan kegiatan penimbunan atau penyimpanan rokok ilegal di Rusunawa Projotamansari 3 Blok A Lantai II nomor 206, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Selanjutya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB saksi SHOLEH NUR WIBAWA bin EDI NGATMANTO, saksi FAJAR SETIO NUGROHO bin WIHARYANTO bersama Tim Patroli Darat KPPBC TMP B Yogyakarta diperintahkan untuk melakukan patroli darat menuju ke Rusunawa Projotamansari 3 Blok A Lantai II nomor 206, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Setelah sampai di lokasi yang dicurigai Tim Patroli Darat KPPBC TMP B Yogyakarta mengetuk pintu unit rusun Blok A nomor 206 disaksikan oleh saksi VERI OKTAVIA bin HADI SUMARTO selaku petugas keamanan Rusunawa Projotamansari 3 Blok A Banguntapan. Kemudian pintu rumah dibuka oleh terdakwa yang mengaku bernama WARIH SYARIFUDIN bin SUPARDI (alm). Ketika pintu dibuka, di dalam ruang tamu terlihat dari luar pintu sejumlah tumpukan karton-karton berwarna coklat yang diduga berisikan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan di Bidang Cukai;
- Bahwa setelah Tim Patroli Darat KPPBC TMP B Yogyakarta memperkenalkan diri sebagai kemudian saksi FAJAR SETIO NUGROHO bin WIHARYANTO memperlihatkan kartu identitas pegawai dan Surat Perintah kepada terdalwa, selanjutnya saksi SHOLEH NUR WIBAWA bin EDI NGATMANTO menanyakan kepada terdakwa perihal isi dari karton-karton berwarna coklat yang disimpan di ruang tamu yang kemudikan dijawab oleh terdakwa kalau karton-karton tersebut berisi rokok berbagai merek termasuk barang yang kena cukai tetapi tidak dilekati pita cukai (polos) yang diketahui oleh terdakwa yang diperoleh dari saksi MOH RONI alias RONI bin SOLIHIN alamat Desa Sumbermanjingwetan, RT/RW 014/004, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya saksi SHOLEH NUR WIBAWA bin EDI NGATMANTO memerintahkan terdakwa untuk membuka isi karton-karton coklat berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “FAJAR BOLD”, “JOYO BARU PREMIUM”, “JOYO BIRU FILTER”, “DAS MILD”, “SUMBER BARU (SBR)” dan “RQ PRO RIZQUNA”. Setelah Tim melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) karton rokok yang terdiri dari beberapa merek tersebut secara acak dan sederhana yang disimpan di ruang tamu, kamar tidur dan dapur ternyata rokok-rokok tersebut pada kemasannya tidak dilekati pita cukai (polos) sebagaimana ketentuan di Bidang Cukai dengan jumlah total sebanyak 171.400 (seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus) batang dengan perincian sebagai berikut ;
• “FAJAR BOLD” sejumlah 2.190 (dua ribu seratus sembilan puluh) bungkus @20 batang, total = 43.800 (empat puluh tiga ribu delapan ratus) batang,
• “JOYO BARU PREMIUM” sejumlah 2.400 (dua ribu empat ratus) bungkus @20 batang, total = 48.000 (empat puluh delapan ribu) batang,
• “JOYO BIRU FILTER” sejumlah 800 (delapan ratus) bungkus @20 batang, total = 16.000 (enam belas ribu) batang,
• “DAS MILD” sejumlah 110 (seratus sepuluh) bungkus @20 batang, total = 2.200 (dua ribu dua ratus) batang,
• “SUMBER BARU (SBR)” sejumlah 100 (seratus) bungkus @20 batang, total = 2.000 (dua ribu) batang, dan
• “RQ PRO RIZQUNA” sejumlah 2.970 (dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh) bungkus @20 batang, total = 59.400 (lima puluh sembilan ribu empat ratus) batang.
- Bahwa selain mengamankan dan menyita barang bukti rokok, Tim KPPBC TMP B Yogyakarta juga mengamankan barang-barang milik terdakwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana cukai yang kemudian disita untuk dijadikan barang bukti yaitu ;
1. Uang tunai sebanyak Rp. 1.670.000.- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
2. 1 (satu) buah kartu ATM Paspor BCA Nomor 5379 4120 3962 2146, berwarna biru muda;
3. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA, KCP Kusumanegara, Nomor Rekening 8465418351, atas nama WARIH SYARIFUDIN, berwarna biru;
4. 1 (satu) buah Handphone Samsung Seri SM-A-600G/DS berwarna hitam dengan sim card nomor 085327893248 dan 08214989445. Nomor Imei 1 : 357931094938680/01 dan Imei 2 : 357932094938688/01;
5. 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk a.n. WARIH SYARIFUDIN dengan NIK 3402122606820008;
6. 1 (satu) bundel bukti resi pengiriman pembelian melalui ekspedisi Karya Indah Buana, Karunia Indah Delapan Express, dan Lintas Nusantara Perdana;
7. 1 (satu) bundel bukti resi pengiriman penjualan melalui ekspedisi J&T Express, JNE, P.O Maju Lancar, Indah Cargo, dan Alwi Palapa Tour & Travel;
8. 1 (satu) buku catatan berwarna coklat;
- Bahwa terdakwa menyimpan rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai tersebut dengan maksud untuk untuk dijual melalui marketplace Shopee dengan akun Shopee bernama “warih.syarifudin” dan melalui whatsapp group bernama “FAMILY NUSANTARA” yang beranggotakan sekitar 118 (seratus delapan belas) peserta;
- Bahwa terdakwa menjual rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ke daerah Jawa Barat dan Sumatera yang dikirim dengan ekspedisi Indah Cargo, J&T Express, JNE, P.O Maju Lancar, dan Alwi Palapa Tour & Travel. Untuk daerah Kuningan terdakwa menjual rokok diantaranya kepada Saudara DEDEN (nomor telepon 0895357579515), daerah Serang, terdakwa menjual rokok ke Saudara AFAN (nomor telepon 081703674118), Daerah Metro Lampung, terdakwa menjual rokok ke Saudara EKO (nomor telepon 082183171716), Daerah Bandar Lampung, terdakwa menjual ke Saudara SAM (nomor telepon 082125152475);
- Bahwa terdakwa menggunakan shopee untuk berjualan rokok sejak bulan Februari 2020 dan telah berhasil memperoleh omset sebanyak Rp. 17.304.000,- (tujuh belas juta tiga ratus empat ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan kerangan Ahli Cukai ANDRIAS WURIKA SUSI LESTYARINI, barang bukti rokok yang disita dari terdakwa termasuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya sebelum diedarkan dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran.
- Berdasarkan Permenkes No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Bahwa tarif cukai dipengaruhi oleh jenis rokok, golongan pabrik, dan Harga Jual Eceran.
Tarif cukai terendah untuk jenis Sigaret Kretek Mesin adalah Rp. 525,00 (lima ratus dua puluh lima rupiah) per batang. Sedangkan Harga Jual Eceran (HJE) terendah untuk jenis Sigaret Kretek Mesin adalah Rp1.020,00 (seribu dua puluh rupiah) per batang. Dengan demikian perhitungan cukai yang belum dibayarkan adalah dapat dihitung dengan menggunakan rumus ;
Jumlah total batang x tarif per batang = 171.400 batang x Rp525,00 = Rp. 89.985.000,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).----------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
