| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa HENDRIAWAN alias KIMUNG bin H. BADRU dan saksi SUTISNA (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Pelemwulug Rt.005/000, Kelurahan Bnaguntapan, kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bandung dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, tindak pidana dimaksudatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
- Bermula pada bulan November 2022 terdakwa meminta saksi SUTISNA untk membuka rekening BCA atas nama saksi SUTISNA dengan nomor rekening 1810766910 yang digunakan untuk berjualan pakaian yang kemudian hingga bulan April 2023 terdakwa mengajak saksi SUTISNA untuk berjualan obat-obatan dan menggunakan rekening BCA atas nama saksi SUTISNA untuk transaksi penjualan obat-obatan tersebut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan berupa tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl sebanyak 1 sampai 2 dus yang berisi 10.000 (sepuluh ribu) sampai 20.000 (dua puluh ribu) setiap bulannya dari ARIYANTO (belum tertangkap) yang kemudian dijual oleh terdakwa melalui marketplace di Facebook dengan akun “Depres Andep Reall”.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk bulan Juli tahun 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMMAD ABDUL QOWY melalui akun ”Depres Andep Reall” dan berlanjut di chat aplikasi WA dan saat itu terdakwa menerima pesanan pil warna putih berlambang Y sebanyak 2000 (dua ribu) butir dari saksi MUHAMMAD ABDUL QOWY dengan kesepakatan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang kemudian ditransfer oleh saksi MUHAMMAD ABDUL QOWY ke rekening mobile banking BCA atas nama SUTISNA dengan nomor rekening 1810766910 yang dipegang oleh terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi SUTISNA untuk mengirim paket berisi pil warna putih berlambang Y ke alamat yang telah di print out oleh terdakwa yakni pesanan atas nama M.A.QOWI dengan alamat Pelemwulung RT.05, Kel. Banguntapan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul melalui J&T EXPRESS Margahayu.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 terdakwa kembali dihubungi oleh saksi MUHAMMAD ABDUL QOWY melalui chat WA dan saat itu terdakwa mendapat pesan untuk mengirimkan pil warna putih berlambang Y sebanyak 2000 (dua ribu) butir dari dengan kesepakatan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang kemudian ditransfer oleh saksi MUHAMMAD ABDUL QOWY ke rekening mobile banking BCA atas nama SUTISNA dengan nomor rekening 1810766910 yang dipegang oleh terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi SUTISNA untuk mengirim paket berisi pil warna putih berlambang Y ke alamat yang telah di print out oleh terdakwa yakni pesanan atas nama M.A.QOWI dengan alamat Pelemwulung RT.05, Kel. Banguntapan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul melalui J&T EXPRESS Margahayu dan diterima oleh saksi MUHAMMAD ABDUL QOWY pada tanggal 6 Agustus 2023.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 13.00 WIB saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H, saksi DANANG IRAWAN, saksi HENDRI HIDAYAT, saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, S.H. dan saksi SEPTIAJI IRAWAN, masing-masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Jl. Sukamenak GG. Sudirja, Rt.005/Rw.002, Kal/Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat karena sebelumnya diperoleh informasi jika terdakwa menjual pil warna putih berlogo Y kepada saksi MUHAMMAD ABDUL QOWY.
- Bahwa saat itu terdakwa dan saksi SUTISNA tidak dapat menunjukkan ijin atau kewenangan untuk menjual obat-obatan berupa tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl.
- Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan kontrakan terdakwa ditemukan:
• 2750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh) lembar tablet warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2mg dimana setiap lembar berjumlah 10 (sepuluh) tablet;
• 95 (sembilan puluh lima) toples warna putih dimana setiap toples berisi ± 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y;
• 6 (enam) toples warna putih dimana setiap toples berisi ± 1000 (seribu) butir pil warna putih;
• 51 (lima puluh satu) kotak bertuliskan HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg dimana setiap kotak berisi toples yang setiap toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
• 95 (sembilan puluh lima) lembar tablet warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL 50 mg dimana setiap lembar berjumlah 10 (sepuluh) tablet;
• 5000 (lima ribu) lembar tablet warna silver dimana setiap lembar berjumlah 10 (sepuluh) tablet;
• 1 (satu buah handphone VIVO Y21 dengan nomor WA 083100151564;
• 1 (satu) buah alat print merk VSC;
• 2 (dua) rol paper.
- Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi SUTISNA ditemukan :
• 25 (dua puluh lima) lembar tablet warna silver dimana etiap lembar berjumlah 10 (sepuluh) tablet;
• 1 (satu) tape cutter besi warna orange;
• 1 (satu) buah lakban warna merah;
• 1 (satu) buah lakban warna orange;
• 4 (empat) lakban bening;
• 1 (satu) buah gunting warna hitam.
- Bahwa selanjutnya terdakwa, saksi SUTISNA dan barang bukti yang diperoleh dibawa ke Kantor Polres bantul untuk proses lebih lenjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2501/NOF/2023 tanggal 01 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan:
1. barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2mg, 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y, 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo mf adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
2. barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dan 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
3. barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir kapsul dalam kemasan warna merah muda bertuliskan DOLGESIK ® 50 TRAMADOL HCI 50 mg diatas adalah mengandung IBUPROFEN & TRAMADOL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2502/NOF/2023 tanggal 01 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2350/NOF/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir plastik berisi tablet warna putih berlogo “Y”, 7 (tujuh) bungkus plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y dengan jumlah total 70 (tujuh puluh) butir tablet, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 77 (tujuh puluh tujuh0 butir tablet warna putih berlogo “Y”, 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan total 300 (tiga ratus) butir tablet adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------- |