Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2022/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. DEVIS EFRILIAN WIJAYA als KEMPES bin DALHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2042/M.4.12.3/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVIS EFRILIAN WIJAYA als KEMPES bin DALHARI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMANTIO ARYO DAMAR, S.H., M.H.DEVIS EFRILIAN WIJAYA als KEMPES bin DALHARI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DEVIS AFRILIAN WIJAYA Als. KEMPES Bin DALHARI,  pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 01.20 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Colo Rt.003, Kalurahan Donotirto, Kecamatan/Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul  23.00 Wib, petugas dari Sat Narkoba Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama  ELI MAIDA ARDIYAN karena kedapatan telah mengedarkan  obat keras Janis Pil Trihexyphenidyl  sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada orang yang bernama ROSNA YUNITA dan oleh ROSNA YUNITA telah dikonsumsi sebanyak 5 (lima) butir hingga tersisa 15 (lima belas) butir.

Bahwa setelah dilakukan interograsi orang yang bernama ELI MAIDA ARDIYAN mengaku mendapatkan obat keras jenis Pil Trihexyohennidhyl tersebut dari seseorang yang bernam DEVIS yang beralamat di Dusun Colo Rt.003 Donotirto Kretek Bantul dengan cara membeli sebesar Rp.75.000,- ( tujuh luluh lima ribu rupiah ) untuk 20 ( dua puluh) butir Pil Trihexyohenidhyl.
Bahwa berdasarkan keterangan dari orang yang bernama ELI MAIDA ARDIYAN tersebut saksi Iwan Satriya Nugraha dan kawan-kawan yang kesemuanya adalah petugas dari SatNarkoba Polres Bantul berangkat menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Colo Rt.003 Donotirto Kretek Bantul. Selanjutnya pada  hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 01.20 Wib  bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Colo Rt.003, Kalurahan Donotirto, Kecamatan/Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, ketika terdakwa sedang beristirahat didalam  kamar rumahnya, telah diamankan oleh petugas dari SatNarkoba Polres Bantul, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, telah diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening berisi 10 (sepuluh)  butir Pil warna putih  berlambang huruf “Y”  dan 1 (satu) plastic  klip bening  berisi 1 ½ ( satu setengah ) butir Pil  warna putih berlambang huruf “Y” serta uang tunai sebesar Rp.61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah ) serta 1 (satu) buah Handphone  merk Xiomi dengan Nomor WA. 6285872579661.

Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut kemudian oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan oleh terdakwa diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan untuk Pil Trihexyphenidyl tersebut awalnya didapatkan dengan cara membeli kepada temannyayang bernama DWI JANANTO alias GLOMPONG, kemudian sebagian telah diedarkan oleh terdakwa dengan cara dijual kepada orang yang bernama ELI MAIDA ARDIYAN dengan tujuan agar terdakwa bisa mendapatkan sejumlah keuntungan. Selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan dengan cara menjual Pil Trihexyphenidyl kepada orang lain tersebut, tidak dilengkapi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib atau tidak dilengkapi dengan Keterangan Standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 1324 /NPF/2022 tertanggal 9 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh IBNU SUTARTO, ST., EKO FERY PRASETYO,S.Si., dan NUR TAUFIK, ST, Kesimpulannya sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-2834/2022/NOF dan BB-2835/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y”  tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung  TRIHEXYPHENIDYL termasuk  dalam daftar Obat Keras / Daftar G.  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang-undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
 Dan
 Kedua  :

Bahwa terdakwa DEVIS AFRILIAN WIJAYA Als. KEMPES Bin DALHARI pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 01.20 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Colo Rt.003, Kalurahan Donotirto, Kecamatan/Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV (empat) jenis Pil Alprazolam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul  23.00 Wib, petugas dari Sat Narkoba Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama  ELI MAIDA ARDIYAN karena kedapatan telah mengedarkan  obat keras Janis Pil Trihexyphenidyl  sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada orang yang bernama ROSNA YUNITA.
Bahwa setelah dilakukan interograsi orang yang bernama ELI MAIDA ARDIYAN mengaku mendapatkan obat keras jenis Pil Trihexyohennidhyl tersebut dari seseorang yang bernam DEVIS yang beralamat di Dusun Colo Rt.003 Donotirto Kretek Bantul dengan cara membeli sebesar Rp.75.000,- ( tujuh luluh lima ribu rupiah ) untuk 20 ( dua puluh) butir Pil Trihexyohenidhyl.
Bahwa berdasarkan keterangan dari orang yang bernama ELI MAIDA ARDIYAN tersebut saksi Iwan Satriya Nugraha dan kawan-kawan yang kesemuanya adalah petugas dari SatNarkoba Polres Bantul berangkat menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Colo Rt.003 Donotirto Kretek Bantul. Selanjutnya pada  hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 01.20 Wib  bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Colo Rt.003, Kalurahan Donotirto, Kecamatan/Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, ketika terdakwa sedang beristirahat didalam  kamar rumahnya, telah diamankan oleh petugas dari SatNarkoba Polres Bantul, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, telah diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg.

Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut kemudian oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan oleh terdakwa diakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg. tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli kepada temannya yang bernama PUTRA pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 Wib di depan Pasar Bantul engan harga Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) kemudian oleh terdakwa dibawa pulang dan disimpan rencananya akan dipergunakan untuk diri sendiri. Selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
Bahwa terdakwa mengakui pada saat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV (empat) jenis Pil Alprazolam tersebut, tidak dilengkapi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib atau tidak dilengkapi dengan Resep dokter, karena terdakwa bukan merupakan pasien yang mendapatkan penyembuhan suatu penyakit dengan menggunakan obat jenis psikotropika Golongan IV (empat)  Pil Alprazolam.

Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 1324 /NPF/2022 tertanggal 9 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh IBNU SUTARTO, ST., EKO FERY PRASETYO,S.Si., dan NUR TAUFIK, ST, Kesimpulannya sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-2836/2022/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg tersebut di atas adalah  mengandung ALPRAZOLAM terdaftar  dalam Golongan IV (empat)  Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  62 Undang-undang  Republik Indonesia No.5 tahun 1997  tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya