| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa ARI PRASTOWO Als DEMIT Bin MUJIYONO bersama dengan BAGONG Als BG (masuk dalam DPO) pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 04.20 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di garasi rumah saksi TOFIK TRIANTARA di Dsn.Plumbungan Rt.03, Ds.Sumbermulyo, Kec.Bambanglipuro, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wib pergi ke rumah saksi MARSITO di Dsn.Wonodoro, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul dengan berjalan kaki untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol. T-2496-EO untuk berobat.
- Bahwa terdakwa bersama dengan BAGONG Als BG (masuk dalam DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol.T-2496-EO pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wib pergi ke rumah saksi MARSITO dengan tujuan untuk meminjam uang, karena saksi MARSITO sedang tidak mempunyai uang sehingga tidak memberinya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 04.20 Wib terdakwa bersama dengan BAGONG Als BG setelah pulang dari rumah saksi MARSITO, pergi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol.T-2496-EO, saat melintas di jalan kampong Dsn.Plumbungan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul melihat di garasi rumah saksi TOFIK TRIANTARA ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna pink tahun 2009 No.Pol.AB-6006-HK yang diparkirkan di teras rumah dan di sekitar lokasi terlihat sepi, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor, berjalan menuju teras rumah saksi TOFIK TRIANTARA kemudian tanpa seijin pemiliknya mengambil sepeda motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang, sepedamotor dituntun/didorong ke jalan sampai di tempat BAGONG Als BG menunggu terdakwa, selanjutnya terdakwa menaiki sepeda motor yang diambil tanpa ijin dengan cara didorong/dipostep oleh BAGONG Als BG dari belakang menuju rumah saksi SURIP di Dsn.Bakulan, Ds.Trirenggo, Bantul. Saat di rumah saksi SURIP terdakwa mengatakan menitipkan sepeda motor Honda Beat yang diambil tanpa ijin dengan alasan kunci sepeda motor hilang lalu terdakwa dan BAGONG Als BG dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol.T-2496-EO pulang ke rumah terdakwa di Dsn.Wonodoro, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul dan sekitar pukul 14.00 Wib BAGONG Als BG pergi dari rumah terdakwa dengan alasan akan mencari tukang kunci akan tetapi BAGONG Als BG tidak kembali ke rumah terdakwa.
- Bahwa saksi TOFIK TRIANTARA ketika memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2009 warna pink No.Pol.AB-6006-EO dalam keadaan tidak terkunci stang, saksi TOFIK TRIANTARA habis pulang dari warung untuk membeli Vegeta kemudian masuk ke dalam rumah dengan mengambil kunci kontak tanpa mengunci stang untuk minum Vegeta kemudian saksi TOFIK TRIANTARA tinggal ke kamar mandi, saat berada di dalam kamar mandi, saksi TOFIK TRIANTARA mendengar suara “srek…srek” dan ketika keluar rumah mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkirkan di teras rumah sudah hilang selanjutnya saksi TOFIK TRIANTARA melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Bambanglipuro.
- Bahwa atas laporan dari saksi TOFIK TRIANTARA tersebut, anggota Polsek Bambanglipuro menindaklanjutinya, saksi CATUR YUNIANTO bersama dengan saksi SEPTIAN NUR CHOLIS mendatangi TKP, berdasarkan rekaman CCTV di Jl.Ganjuran dan Jl.Bulak Tinom didapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik saksi TOFIK TRIANTARA ada 2 (dua) orang, dan berdasarkan penyelidikan terindikasi terdakwa sebagai pelakunya, setelah diketahui keberadaan terdakwa, anggota Polsek Bambanglipuro berhasil mengamankan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 Wib di rumah terdakwa di Dsn.Wonodoro, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul dan ketika dilakukan interogasi terdakwa memberitahukan bahwa sepeda motor hasil dari mengambil tanpa ijin dititipkan di rumah saksi SURIP selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bambanglipuro untuk diproses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa dan BAGONG Als BG (masuk dalam DPO), saksi TOFIK TRIANTARA menderita kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4 KUHP. |