| Dakwaan |
Pertama :
-------- Bahwa Terdakwa BAYU KRISNA PAMUNGKAS alias ICUK bin SUPRIHATIN, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Wonolelo Pleret, Dusun Jembangan, Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa mengantarkan pacar terdakwa yaitu saksi Aprilia Arsita bekerja di sebuah kedai dimsum dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi AB 4435 TS milik saksi Aprilia Arsita, setelah mengantarkan saksi Aprilia Arsita terdakwa hendak pulang ke rumah, sesampainya di perempatan Blok O terdakwa berhenti karena lampu lalu lintas merah, saat itu terdakwa melihat sebuah handphone yang diletakkan di dashboard sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy warna abu nomor polisi AB 4820 TT sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut.
- Bahwa terdakwa kemudian membuntuti sepeda motor tersebut dari belakang, sesampainya di Jalan Wonolelo-Pleret, Dusun Jembangan, Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul saat kondisi jalan sepi terdakwa mendekati dan memepet sepeda motor yang dikendarai saksi Afiqah Zulfalita Haya selanjutnya terdakwa tanpa seizin saksi Afiqah Zulfalita Haya langsung mengambil dengan cara menarik paksa handphone merk Redmi Note 13 5G warna graphite black milik saksi Afiqah Zulfalita Haya yang ada di dashboard sebelah kanan sepeda motor dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, yang mengakibatkan saksi Afiqah Zulfalita Haya kaget dan hilang keseimbangan sehingga hampir terjatuh dari sepeda motor.
- Bahwa setelah terdakwa dapat menguasai handphone milik saksi Afiqah Zulfalita Haya terdakwa langsung tancap gas ke arah timur dengan kecepatan tinggi, sebelum sampai di rumah terdakwa berhenti di tepi jalan untuk melepas dan membuang simcard yang ada di handphone tersebut, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa setelah beberapa hari menggunakan handphone tersebut, pada bulan September 2025 terdakwa kemudian menjual handphone merk Redmi Note 13 5G warna graphite black kepada saksi Cipto Adi Nugroho melalui Group Jual Beli HP Bekas Jogja yang ada di facebook dengan harga sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan handphone tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Afiqah Zulfalita Haya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.950.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa BAYU KRISNA PAMUNGKAS alias ICUK bin SUPRIHATIN, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Wonolelo Pleret, Dusun Jembangan, Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa mengantarkan pacar terdakwa yaitu saksi Aprilia Arsita bekerja di sebuah kedai dimsum dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi AB 4435 TS milik saksi Aprilia Arsita, setelah mengantarkan saksi Aprilia Arsita terdakwa hendak pulang ke rumah, sesampainya di perempatan Blok O terdakwa berhenti karena lampu lalu lintas merah, saat itu terdakwa melihat sebuah handphone yang diletakkan di dashboard sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy warna abu nomor polisi AB 4820 TT sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut.
- Bahwa terdakwa kemudian membuntuti sepeda motor tersebut dari belakang, sesampainya di Jalan Wonolelo-Pleret, Dusun Jembangan, Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul saat kondisi jalan sepi terdakwa mendekati dan memepet sepeda motor yang dikendarai saksi Afiqah Zulfalita Haya selanjutnya terdakwa tanpa seizin saksi Afiqah Zulfalita Haya langsung mengambil handphone merk Redmi Note 13 5G warna graphite black milik saksi Afiqah Zulfalita Haya yang ada di dashboard sebelah kanan sepeda motor dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, setelah terdakwa dapat menguasai handphone milik saksi Afiqah Zulfalita Haya terdakwa langsung tancap gas ke arah timur dengan kecepatan tinggi dan sebelum sampai di rumah terdakwa berhenti di tepi jalan untuk melepas dan membuang simcard yang ada di handphone tersebut, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa setelah beberapa hari menggunakan handphone tersebut, pada bulan September 2025 terdakwa kemudian menjual handphone merk Redmi Note 13 5G warna graphite black kepada saksi Cipto Adi Nugroho melalui Group Jual Beli HP Bekas Jogja yang ada di facebook dengan harga sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan handphone tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Afiqah Zulfalita Haya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.950.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |