INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 68/Pdt.G/2026/PN Btl | 1.Ariyanto 2.Sri Murniati |
2.PT. BPR Karang Waru Pratama 3.Pemerintah Republic Indonesia cq Kementrian Keuangan Republic Indonesia , Cq . Direktorat Jendral Kekayaan Negara , Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekaaan Negara dan Lelang Yogyakarta |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2026/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 800.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMER
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan sebagai hukum bahwa Tanah Pekarangan berikut berdiri bangunan diatasnya sebagimana dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 06699 / Timbulharjo Surat Ukur No. 04165 , Luas : 119 Meter Persegi , atas nama Pemegang Hak : Sri Murniati ( Penggugat II ) yang terletak di kelurahan Timbulharjo Kecamatan sewon , Kabupaten Bantul , daerah istimewa Yogyakarta dengan batas – batas sebagai berikut :
-Sebelelah Utara : Rumah Bapak Sugiynto
-Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan
-Sebelah Barat : Selokan
-Sebelah Timur : Jalan
Yang terletak di Jl. Imogiri Barat , Ngentak , Rt..06 , Rw : - , Kelurahan Timbulharjo , Kapanewon Sewon , Kabupaten Bantul Adalah Obyek Sengketa dalam perkara ini
3.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dengan melelang Obyek sengketa sebagaimana dalam poit 2 tersebut diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum .
4.Menyatakan sebagai hukum bahwa Pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas perintah Tergugat I atas Obyek sengketa dalam perkara ini Pada tanggal 15 April 2025 di Kantor Lelang Negara Yogyakarta dinyatakan Batal Demi Hukum
5.Menghukum kepada Tergugat I oleh karenanya untuk membayar Ganti Kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
-Biaya Operasional untuk menemui Tergugat I ……………… Rp. 50 .000.000,-
-Biaya Jasa Advokat …………………………………… .Rp. 250 ,000.000,-
-Biaya untuk bertemu dengan Relasi usaha karena
Keterlambatan mengirm hasil produksi dan menderita
Kerugian materiil …………………………………………Rp. 500 .000 .000+
Keseluruhan kerugian Para Penggugat ……………… .Rp. 800 .000.000,-
( delapan ratus juta rupiah )
Dserahkan kepada Para Penggugat sejak Putusan Perkara ini Mempunyai
Kekuatan Hukum Tetap.
6.Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 3.000 .000 ,- ( tiga juta rupiah ) Per Hari atas keterlambatannya membayar ganti kerugian sebagaimana poit 4 tersebut diatas kepada Para Tergugat sejak Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
.
7.Menetapkan sebagai hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding , Kasasi maupun verset dari Para Tergugat .
8.Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara tersebut berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnnya |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
