INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 262/Pid.B/2019/PN Btl | TRI SUSANTI, S.H.,M.H | 1.MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI 2.SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 262/Pid.B/2019/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2064/M.4.12.3/Eoh.2/09/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
Primair :
------- Bahwa terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI secara bersama-sama dengan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Barat Simpang Empat Wojo tepatnya di Dsn. Saman Wojo Ds Bangunharjo Kec. Sewon Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu miliik saksi SURYANTO NABIL GIBRAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi SURYANTO NABIL GIBRAN mendapat orderan go food dari hotel Ros Inn, kemudian saksi SURYANTO NABIL GIBRAN berangkat menuju terminal giwangan untuk mengantar pesanan go food tersebut, sampai di Jalan Ring Road selatan tepatnya di sebelah barat perempatan Wojo Dusun Saman Wojo Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Bantul, sepeda motor saksi SURYANTO NABIL GIBRAN dihentikan oleh terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI dan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO yang menggunakan sepeda motor jenis matik yaitu Honda vario No.Polisi AB 6191 QC. Selanjutnya terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI bertanya kepada saksi SURYANTO NABIL GIBRAN, “Mau kemana mas?” kemudian saksi SURYANTO NABIL GIBRAN menjawab, “saya gojek mas, mau mengantar orderan go food”, kemudian terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI menanyakan alamat seseorang kepada saksi SURYANTO NABIL GIBRAN dan saksi SURYANTO NABIL GIBRAN jawab tidak tahu. Selanjutnya terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO turun dari sepeda motor lalu terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO menyekap saksi SURYANTO NABIL GIBRAN dari arah belakang sambil mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO A37 warna casing Emas Rose No. Imei 1 : 865261034649576 No Imei 2 : 865261034649568 milik saksi SURYANTO NABIL GIBRAN yang ditaruh di atas spedo meter saksi SURYANTO NABIL GIBRAN, sementara terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari belakang badannya untuk menakut-nakuti saksi SURYANTO NABIL GIBRAN, sehingga saksi SURYANTO NABIL GIBRAN tidak bisa melakukan perlawanan. Selanjutnya terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI dan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO pergi kearah barat melawan arus dan di sekitar kampong Mail terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI membuang senjata tajam jenis pisau yang dibawanya ke area persawahan, kemudian terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO menyerahkan handphone yang diambil dari saksi SURYANTO NABIL GIBRAN kepada terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI, kemudian terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI dan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI secara bersama-sama dengan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO mengambil 1 (satu) handphone merk OPPO A37 warna casing Emas Rose No. Imei 1 : 865261034649576 No Imei 2 : 865261034649568 tersebut adalah untuk dijual.
- Bahwa terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI secara bersama-sama dengan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO mengambil 1 (satu) handphone merk OPPO A37 warna casing Emas Rose No. Imei 1 : 865261034649576 No Imei 2 : 865261034649568 milik saksi SURYANTO NABIL GIBRAN tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SURYANTO NABIL GIBRAN.
- Akibat perbuatan terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI secara bersama-sama dengan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO menimbulkan kerugian materiil terhadap saksi SURYANTO NABIL GIBRAN yaitu sebesar ±Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, 2 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
-------Bahwa terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI secara bersama-sama dengan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Barat Simpang Empat Wojo tepatnya di Dsn. Saman Wojo Ds Bangunharjo Kec. Sewon Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu miliik saksi SURYANTO NABIL GIBRAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi SURYANTO NABIL GIBRAN mendapat orderan go food dari hotel Ros Inn, kemudian saksi SURYANTO NABIL GIBRAN berangkat menuju terminal giwangan untuk mengantar pesanan go food tersebut, sampai di Jalan Ring Road selatan tepatnya di sebelah barat perempatan Wojo Dusun Saman Wojo Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Bantul, sepeda motor saksi SURYANTO NABIL GIBRAN dihentikan oleh terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI dan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO yang menggunakan sepeda motor jenis matik yaitu Honda vario No.Polisi AB 6191 QC. Selanjutnya terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI bertanya kepada saksi SURYANTO NABIL GIBRAN, “Mau kemana mas?” kemudian saksi SURYANTO NABIL GIBRAN menjawab, “saya gojek mas, mau mengantar orderan go food”, kemudian terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI menanyakan alamat seseorang kepada saksi SURYANTO NABIL GIBRAN dan saksi SURYANTO NABIL GIBRAN jawab tidak tahu. Selanjutnya terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO turun dari sepeda motor lalu terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO merangkul leher / menyekap saksi SURYANTO NABIL GIBRAN dari arah belakang sambil mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO A37 warna casing Emas Rose No. Imei 1 : 865261034649576 No Imei 2 : 865261034649568 milik saksi SURYANTO NABIL GIBRAN yang ditaruh di atas spedo meter saksi SURYANTO NABIL GIBRAN. Selanjutnya terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI dan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO pergi kearah barat melawan arus, kemudian terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO menyerahkan handphone yang diambil dari saksi SURYANTO NABIL GIBRAN kepada terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI, kemudian terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI dan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI secara bersama-sama dengan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO mengambil 1 (satu) handphone merk OPPO A37 warna casing Emas Rose No. Imei 1 : 865261034649576 No Imei 2 : 865261034649568 tersebut adalah untuk dijual.
- Bahwa terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI secara bersama-sama dengan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO mengambil 1 (satu) handphone merk OPPO A37 warna casing Emas Rose No. Imei 1 : 865261034649576 No Imei 2 : 865261034649568 milik saksi SURYANTO NABIL GIBRAN tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SURYANTO NABIL GIBRAN.
- Akibat perbuatan terdakwa 1 MUHAMMAD FAUZI Als FAUZI Bin MUSNI secara bersama-sama dengan terdakwa 2 SARJIYANTO Alias KUNCUNG Bin YAHMAN JI UTOMO menimbulkan kerugian materiil terhadap saksi SURYANTO NABIL GIBRAN yaitu sebesar ±Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
