Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2017/PN Btl UGIK RAMANTYO, SH WIWIN Als KEMPLENG Bin KASLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-956/O.4.13/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIN Als KEMPLENG Bin KASLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa WIWIN Als KEMPLENG  Bin KASLAN pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di rumah saksi korban Sutopadan No.77 Rt.03, Ngestiharjo, Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tahun 2014 dengan no pol : AB 5322 PJ No. Mesin MH1JFM212EK682403 No. Mesin : JFM 2E1709031 dengan STNK Atas nama : ANGGIT ISMUNADAR, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu

 saksi korban ANGGIT ISMUNADAR dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar jam 23.00 Wib saksi korban ANGGIT IMUNADAR pulang kerumah dan memarkir dan mengunci stang 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tahun 2014 dengan no pol : AB 5322 PJ  dilorong rumah Sutopadan No.77 Rt.03, Ngestiharjo, Kec. Kasihan Kab. Bantul kemudian tidur, Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar jam 05.00 Wib saksi korban ANGGIT IMUNADAR dibangunkan oleh Bapaknya yaitu Saksi LANGGENG dan menanyakan “KUG MOTORMU RA ONO” kemudian saksi korban ANGGIT ISMUNADAR mengecek dilorong utara rumah sudah tidak ada kemudian  saksi korban ANGGIT ISMUNADAR melaporkan ke Kepolisian Sektor Kasihan Bantul.

Kemudian Saksi CATUR YUNIANTO bersama TIM melakukan Peyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa WIWIN Als KEMPLENGBin KASLANditempat sdr. MITA diKricak Rt.05 Sidomulyo Yogyakarta, dan terdakwa mengakui mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tahun 2014 dengan no pol : AB 5322 PJ, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban ANGGIT ISMUNADAR dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari  yaitu pukul 03.00 Wib pada waktu pemilik tidur , dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup  yaitu dilorong rumah saksi korban ANGGIT ISMUNADAR di Sutopadan No.77 Rt.03, Ngestiharjo, Kec. Kasihan Kab. Bantul dengan menggunakan kunci asli yang terdakwa ambil waktu saksi korban ANGGIT ISMUNADAR menitipkan sepeda motor kepada terdakwa sebelumya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 pukul 08.00 Wib terdakwa meggadaikan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tahun 2014 dengan no pol : AB 5322 PJ No. Mesin MH1JFM212EK682403 No. Mesin : JFM 2E1709031 beserta STNK Atas nama : ANGGIT ISMUNADAR kepada Saksi PARYATO dirumah saksi PARYANTO diSanggrahan, VII Rt.001/016 Sidomulyo Godean Sleman sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) sampai 2 (dua) bulan, Kemudian Saksi CATUR YUNIANTO bersama TIM melakukan peyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tahun 2014 dengan no pol : AB 5322 PJ No. Mesin MH1JFM212EK682403 No. Mesin : JFM 2E1709031 dengan STNK Atas nama : ANGGIT ISMUNADAR dan Kunci sepeda motor merk honda beat warna hitam tahun 2014 dengan no pol : AB 5322 PJ No. Mesin MH1JFM212EK682403 No. Mesin : JFM 2E1709031 dirumah saksi PARYANTO diSanggrahan, VII Rt.001/016 Sidomulyo Godean Sleman.

Bahwa maksud terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tahun 2014 dengan no pol : AB 5322 PJ No. Mesin MH1JFM212EK682403 No. Mesin : JFM 2E1709031 dengan STNK Atas nama : ANGGIT ISMUNADAR milik saksi korban tersebut adalah untuk dimiliki lalu digadaikan dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya