| Dakwaan |
Rabu tanggal 25 Nopember 2020 sekira pukul 07.OO WIB, atau setidaknya pada waktu lain didalam tahun 2020, bertempat jalan Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 sekira pukul 07.OO WIB terdakwa BOBI SAPUTRA WIDODO naik sepeda motor Yamaha RX King ,berawal hendak pulang dari rumah teman namun ketika sampai dijalan Nitipuran terdakwa melihat saksi korban Menik Remen Lestari melintas naik sepeda motor dari arah selatan ke arah utara membawa tas pinggang ke sebelah kanan , kemudian terdakwa melaju dari belakang kesamping kanan saksi korban lalu tangan kiri terdakwa menarik tas milik korban sehingga saksi korban terjatuh dan terluka sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Nomor ; 2090/KS.14.8/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan : Bengkak diatas alis sebelah kanan dan nyeri pada bahu sebelah kanan dapat diduga akibat benturan benda tumpul. . Kemudian terdakwa melarikan diri sambil membawa tas milik saksi korban. Selajutnya terdakwa melaju ke utara menuju daerah Bener, Gamping, Sleman setelah sampai dikebun pisang terdakwa berhenti kemudian membuka isi tas milik saksi korban mengambil 1 buah Handphone Redmi warna biru muda beserta charger dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untu barang yang lain ditinggal dikebun pisang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat(1) dan (2) ke 2 KUHP
|