Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2021/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. BOBI SAPUTRO WIDODO bin BAMBANG SUNU WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-19/M.4.12.3/Eoh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBI SAPUTRO WIDODO bin BAMBANG SUNU WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Rabu  tanggal  25 Nopember 2020  sekira pukul 07.OO WIB, atau setidaknya pada waktu lain didalam tahun 2020, bertempat jalan Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan  hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap  orang,  dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau  dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri  sendiri  atau peserta  lainnya,  untuk tetap menguasai  barang yang dicuri,   perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :
Bahwa  hari Rabu  tanggal  25 Nopember 2020  sekira pukul 07.OO WIB terdakwa BOBI SAPUTRA WIDODO naik sepeda motor Yamaha RX King ,berawal hendak pulang dari rumah teman namun ketika sampai dijalan Nitipuran terdakwa melihat saksi korban Menik Remen Lestari melintas naik sepeda motor dari arah selatan ke arah utara membawa tas pinggang ke sebelah kanan ,  kemudian terdakwa melaju dari belakang kesamping kanan saksi korban lalu tangan kiri terdakwa menarik tas milik korban sehingga saksi korban terjatuh dan terluka sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Nomor ; 2090/KS.14.8/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan : Bengkak diatas alis sebelah kanan dan nyeri pada bahu sebelah kanan dapat diduga akibat benturan benda tumpul. . Kemudian terdakwa melarikan diri sambil membawa tas milik saksi korban. Selajutnya  terdakwa melaju  ke utara menuju daerah Bener, Gamping, Sleman setelah sampai dikebun pisang terdakwa berhenti kemudian membuka isi tas milik saksi korban mengambil 1 buah Handphone Redmi warna biru muda beserta charger dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untu barang yang lain ditinggal dikebun pisang.
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat(1) dan (2) ke 2 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya