| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.B/2017/PN Btl. | WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. | ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Feb. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.B/2017/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-302/O.4.13/Epp.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia terdakwa ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONIbersama-sama dengan Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016, sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2016atau setidak-tidaknya pada waktu lainpada Tahun 2016 bertempat di Dusun Bejen Desa Bantul Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,namun pelaksanaan/ perbuatan itu tidak selesai, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2016, sekira pukul 20.00 WIB, Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Mangkuyudan, MJ 3/188 RT.16/05 Mantrijeron Yogyakarta, dan pada saat itu Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil uang yang berada di dalam brangkas yang ada di Dealer Motor Honda yang beralamatkan di Dusun Bejen RT.002 Desa Bantul, Kec.Bantul, Kab.Bantul;
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 KUHP. ---
SUBSIDIAIR : Bahwa ia terdakwa ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Primair,telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum,namun pelaksanaan/ perbuatan itu tidak selesai, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa dan Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) menuju Dealer Motor yang beralamatkan di Dusun Bejen RT.002 Desa Bantul, Kec.Bantul, Kab.Bantul tersebut dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda SCOPY warna putih milik Sdr.BENI PANJAITAN (DPO), yang mana Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) yang mengendarai dan Terdakwa yang membonceng;
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
