Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2017/PN Btl. WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-302/O.4.13/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONIbersama-sama dengan Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016, sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2016atau setidak-tidaknya pada waktu lainpada Tahun 2016 bertempat di Dusun Bejen Desa Bantul Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,namun pelaksanaan/ perbuatan itu tidak selesai, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2016, sekira pukul 20.00 WIB, Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Mangkuyudan, MJ 3/188 RT.16/05 Mantrijeron Yogyakarta, dan pada saat itu Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil uang yang berada di dalam brangkas yang ada di Dealer Motor Honda yang beralamatkan di Dusun Bejen RT.002 Desa Bantul, Kec.Bantul, Kab.Bantul;
Bahwa pada saat itu Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa”Rob, kamu mau tidak ambil brangkas yang berisi uang di dalam Dealer Motor tempat saya kerja dulu, nanti hasilnya kita bagi berdua”, dan karena pada waktu itu Terdakwasedang butuh uang, tanpa pikir panjang terdakwa mengiyakan ajakan dari Sdr.BENI PANJAITAN (DPO);
Bahwa sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa dan Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) menuju Dealer Motor tersebut dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda SCOPY warna putih milik Sdr.BENI PANJAITAN (DPO), yang mana Sdr.BENI PANJAITAN (DPO)yang mengendarai dan Terdakwa yang membonceng;
Bahwa sesampainya di Dealer Motor tersebut, terdakwa dengan dibantu oleh Sdr.BENI PANJAITAN memanjat tembok Dealer tersebut, setelah terdakwa sampai diatas Dealer, terdakwa berjalan merambat ke atap rumah warga yang letaknya berhimpitan dengan Dealer Motor tersebut, akan tetapi pada saat berjalan di atas atap rumah warga, atap rumah yang terbuat dari asbes yang Terdakwa injak tersebut pecah dan menimbulkan suara, sehingga ada warga yaitu Saksi FACHRURROZI yang mendengar dan memergoki Terdakwa, karena panik terdakwa langsung loncat ke bawah ke arah sawah yang berada di belakang Dealer tersebut, dan Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga yang kemudian diserahkan ke pihak Polsek Bantul, sedangkan Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa belum sempat mengambil brangkas yang berisi uang yang ada di dalam Dealer Motor tersebut karena keburu kepergok atau ketahuan oleh warga yaitu Saksi FACHRURROZI;
Bahwa brangkas tersebut setiap harinya berisi uang sejumlah sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa dan Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) ingin mengambil uang yang ada di dalam brangkas milik Dealer motor tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya adalah karena terdakwa sedang butuh uang dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 KUHP. ---

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa ia terdakwa ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Primair,telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum,namun pelaksanaan/ perbuatan itu tidak selesai, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa dan Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) menuju Dealer Motor yang beralamatkan di Dusun Bejen RT.002 Desa Bantul, Kec.Bantul, Kab.Bantul tersebut dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda SCOPY warna putih milik Sdr.BENI PANJAITAN (DPO), yang mana Sdr.BENI PANJAITAN (DPO) yang mengendarai dan Terdakwa yang membonceng;
Bahwa sesampainya di Dealer Motor tersebut, terdakwa memanjat tembok Dealer tersebut, setelah terdakwa sampai diatas Dealer, terdakwa berjalan merambat ke atap rumah warga yang letaknya berhimpitan dengan Dealer Motor tersebut, akan tetapi pada saat berjalan di atas atap rumah warga, atap rumah yang terbuat dari asbes yang Terdakwa injak tersebut pecah dan menimbulkan suara, sehingga ada warga yatu Saksi FACHRURROZI yang mendengar dan memergoki Terdakwa, karena panik terdakwa langsung loncat ke bawah ke arah sawah yang berada di belakang Dealer tersebut, dan Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga yang kemudian diserahkan ke pihak Polsek Bantul;
Bahwa terdakwa belum sempat mengambil brangkas yang berisi uang yang ada di dalam Dealer Motor tersebut karena keburu kepergok atau ketahuan oleh warga yaitu Saksi FACHRURROZI;
Bahwa brangkas tersebut setiap harinya berisi uang sejumlah sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa ingin mengambil uang yang ada di dalam brangkas milik Dealer motor tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya adalah karena terdakwa sedang butuh uang dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.. 

Pihak Dipublikasikan Ya