Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2022/PN Btl Ujiantari Rahmaniarsi, S.H. DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1344/M.4.12.3/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Ujiantari Rahmaniarsi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI pada hari Selasa tanggal 05 April 2022  sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022, bertempat di sungai Irigasi Dusun Ngentak Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------
•    Bahwa Terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI pada waktu dan tempat tersebut diatas berniat mencari ikan  dengan menggunakan alat setrum ikan.
•    Bahwa sebelumnya Terdakwa menyiapkan alat strumnya yang berisi kumparan spul dan sumber listrik menggunakan accu/aki dan dari box tersebut keluar 2 kabel arus ( - ) dan ( + ) yang masing – masing dihubungkan dengan tangkai dari bambu yang ujungnya dipasang jaring dengan bingkai bulat dan kawat, sedangkan tangkai satunya diujungnya dipasang besi dengan panjang 0,5 meter dan pada tangkai yang berujung kawat dipasang saklar untuk penyambung/pemutus arus listrik.
•    Bahwa  Terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI juga menyiapkan peralatan lain seperti ember plastik untuk tempat ikan hasil tangkapan dan alat penerangan berupa senter kepala.
•    Bahwa setelah semua siap Terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI kemudian mengendong box mesin strum dan membawa ember plastik mencari lokasi dan  sampai di sungai Irigasi Dusun Ngentak Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul.
•    Bahwa Terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI kemudian turun ke sungai dan memasukkan kedua tangkai yang memiliki arus (-) dan (+) ke air sungai, setelah itu tombol saklar oleh Terdakwa dipencet sehingga ujung dari kedua tangkai tersebut akan menghasilkan arus listrik di dalam air sehingga apabila disekitar ujung tangkai tersebut ada ikan  maka ikan akan lemas dan ikan langsung dimasukkan ke dalam ember yg sudah dibawa.
•    Bahwa Terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI mencari ikan dengan menggunakan setrum selama 30 menit sudah mendapatkan ikan tawar berbagai jenis dan udang seberat kurang lebih 0,45 kg, namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Wisnu Asep Kurniawan, Yudi Wahyudiana dan Marwanto yang kemudian menangkap terdakwa dan menyerahkan terdakwa ke Kepolisian Air dan Udara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
•    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi D.I. Yogyakarta yaitu JUWARTI, ST, M.Si.  yang pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut :
1.    Yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang disingkat WPPNRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
2.    Aliran Irigasi persawahan Dusun Ngentak Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul dengan lebar 2 meter dan kedalama air 50 cm berada dalam WPPNRI PD (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat) 432, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangaan air lainnya di Pulau Jawa bagian selatan, pulau Panaitan, dan Pulau Tinjil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 nomor 7 Permen KP Nomor 9/Permen-KP/2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di perairan darat.
3.    Penangkapan ikan menggunakan setrum  tidak hanya melukai ikan target, namun juga dapat mematikan anakan ikan, baik ikan target ataupun non target, sehingga dapat merusak keberlanjutan populasi ikan di perairan.
4.    Alat Penangkap Ikan (API) yang diperbolehkan dan diatur UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanandan sesuai  dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI Bab III Alat Penangkap Ikan Pasal 6, Alat  Penangkapan Ikan (API) di WPPNRI menurut jenisnya terdiri dari 10 kelompok yaitu : a. jaring lingkar; b. pukat tarik; c. pukat hela; d. penggaruk; e, jaring angkat; f. alat yang dijatuhkan; g. jaring insang; h. perangkap; i. pancing dan j. alat penjepit dan melukai.
   
•    Bahwa Terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan  alat tangkap setrum ikan yang merupakan alat yang di larang karena akan merugikan dan membahayakan keberlanjutan dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
 
Perbuatan terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 84 ayat (1) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Bahwa  terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI pada hari Selasa tanggal 05 April 2022  sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022, bertempat di sungai Irigasi Dusun Ngentak Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------
•    Bahwa Terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI pada waktu dan tempat tersebut diatas berniat mencari ikan  dengan menggunakan alat setrum ikan.
•    Bahwa sebelumnya Terdakwa menyiapkan alat strumnya yang berisi kumparan spul dan sumber listrik menggunakan accu/aki dan dari box tersebut keluar 2 kabel arus ( - ) dan ( + ) yang masing – masing dihubungkan dengan tangkai dari bambu yang ujungnya dipasang jaring dengan bingkai bulat dan kawat, sedangkan tangkai satunya diujungnya dipasang besi dengan panjang 0,5 meter dan pada tangkai yang berujung kawat dipasang saklar untuk penyambung/pemutus arus listrik.
•    Bahwa  Terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI juga menyiapkan peralatan lain seperti ember plastik untuk tempat ikan hasil tangkapan dan alat penerangan berupa senter kepala.
•    Bahwa setelah semua siap Terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI kemudian mengendong box mesin strum dan membawa ember plastik mencari lokasi dan  sampai di sungai Irigasi Dusun Ngentak Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul.
•    Bahwa Terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI kemudian turun ke sungai dan memasukkan kedua tangkai yang memiliki arus (-) dan (+) ke air sungai, setelah itu tombol saklar oleh Terdakwa dipencet sehingga ujung dari kedua tangkai tersebut akan menghasilkan arus listrik di dalam air sehingga apabila disekitar ujung tangkai tersebut ada ikan  maka ikan akan lemas dan ikan langsung dimasukkan ke dalam ember yg sudah dibawa.
•    Bahwa Terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI mencari ikan dengan menggunakan setrum selama 30 menit sudah mendapatkan ikan tawar berbagai jenis dan udang seberat kurang lebih 0,45 kg, namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Wisnu Asep Kurniawan, Yudi Wahyudiana dan Marwanto yang kemudian menangkap terdakwa dan menyerahkan terdakwa ke Kepolisian Air dan Udara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
•    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi D.I. Yogyakarta yaitu JUWARTI, ST, M.Si.  yang pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut :
1.    Yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang disingkat WPPNRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
2.    Aliran Irigasi persawahan Dusun Ngentak Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul dengan lebar 2 meter dan kedalama air 50 cm berada dalam WPPNRI PD (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat) 432, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangaan air lainnya di Pulau Jawa bagian selatan, pulau Panaitan, dan Pulau Tinjil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 nomor 7 Permen KP Nomor 9/Permen-KP/2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di perairan darat.
3.    Penangkapan ikan menggunakan setrum  tidak hanya melukai ikan target, namun juga dapat mematikan anakan ikan, baik ikan target ataupun non target, sehingga dapat merusak keberlanjutan populasi ikan di perairan.
4.    Alat Penangkap Ikan (API) yang diperbolehkan dan diatur UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanandan sesuai  dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI Bab III Alat Penangkap Ikan Pasal 6, Alat  Penangkapan Ikan (API) di WPPNRI menurut jenisnya terdiri dari 10 kelompok yaitu : a. jaring lingkar; b. pukat tarik; c. pukat hela; d. penggaruk; e, jaring angkat; f. alat yang dijatuhkan; g. jaring insang; h. perangkap; i. pancing dan j. alat penjepit dan melukai.
   
•    Bahwa Terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan  alat tangkap setrum ikan yang merupakan alat yang di larang karena akan merugikan dan membahayakan keberlanjutan dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
 
Perbuatan terdakwa DWI TRI WIBOWO Bin SUYADI tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 84 ayat (1) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan

 

Pihak Dipublikasikan Ya