| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat tidak mengakui dan menerima pembayaran dan menghambat proses penandatanganan Akta jual-beli untuk proses balik nama kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);
- Menyatakan perikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris pada tanggal 22 Januari 2018 antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan perikatan jual beli nomor: 66 sah menurut hukum;
- Menyatakan dan memerintahkan Tergugat untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 04304 menjadi atas nama Penggugat;
- Menetapkan dan Menyatakan Sah batas-batas obyek sengketa sesuai dengan Letter C. Nomer: 1111, Persil.90a, Kelas P.II, dengan luas: 320m2, yang terletak di desa Ketonggo, Wonokromo, Pleret, Bantul, DIY dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Suroto,
Sebelah Timur : Sri Sudaryanti,
Sebelah Selatan : Jamzuri,
Sebelah Barat : Jalan kampung Ketonggo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa Materil dan Imateriil sebagai berikut:
- Kerugian materiil:
- Pembayaran Tanah dan Bangunan Rp.128.000.000,-
- Biaya Konversi Rp. 16.500.000,-
Total kerugian materiil Rp.144.500.00,-
- Kerugian Imateriil:
- Jasa Pengacara Rp. 15.000.000,-
- Hasil apabila dikontrakan:
6 Tahun x Rp.8.000.000,- Rp. 48.000.000,-
Total kerugian imateriil Rp. 63.000.000,-
TOTAL KERUGIAN Rp.207.500.000,-
(Dua Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai dengan bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|