Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2024/PN Btl Sumam PT BPR Chandra Muktiartha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sumam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Rizki Pratama, S.H.Sumam
Tergugat
NoNama
1PT BPR Chandra Muktiartha
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERWINDA MAHARANI SH, HENDRI YK, SH dan PRISCILIA NATALYA I E, S.PdPT BPR Chandra Muktiartha
Turut Tergugat
NoNama
1Eny Astuti
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan pelelangan Hak Tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 662, Surat Ukur No. 191 Tanggal Surat Ukur 27/5/1987 seluas 412 m2tercatat atas nama Sumam yang terletak di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah dilaksanakan oleh Tergugat melalui KPKNL Yogyakarta mengandung Perbuatan Melawan Hukum oleh karenanya batal demi hukum;Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengehentikan lelang eksekusi yang dilakukan dan melanjutkan Perubahan Pertama Terhadap Perjanjian Kredit 
  4. No. 10484/PK-A-CMA-WON-VII/20 tanggal 22 Juli 2020 yang diperbaharui pada tanggal 15 Juli 2021;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 1.114.400.000,-(satu milyar seratus empat belas juta empat ratus ribu rupiah). Adapun perincian kerugian yang dialami Penggugat adalah sebagai berikut : Kerugiian MateriilAdalah kerugian yang diderita Penggugat karena tidak mendapatkan sisa penjualan objek sengketa karena tidak mendapatkan nilai taksasi maksimal terhadap nilai limit pelelangan objek sengketa (selisih nilai taksasi perjanjian kredit dan APHT dengan nilai limit pelelangan) = Rp 675.000.000,00 - Rp 560.600.000,00 = Rp 114.400.000,00  ,Kerugiian Immateriil Adalah kerugiaan yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang, atau bentuk kekecewaan yang dialami oleh Penggugat = Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak