Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2017/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH PARJONO Alias GARENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1840/O.4.13/Epp.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARJONO Alias GARENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

-------- Bahwa ia terdakwa PARJONO alias GARENG dan saksi SUPARDAL bin PAWIRO SUDARMO (dalam perkara lain yang telah incracht / berkekuatan hukum tetap) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 02.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 di kolam ikan lele milik saksi SAMSURI, Dusun Babakan, Rt.06, Poncosari, Srandakan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dan saksi SUPARDAL dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada awalnya terdakwa dan saksi SUPARDAL bertemu di warung mie ayam Sambeng kemudian berputar-putar  dengan sepeda motor Suzuki RC warna hitam No. Pol. AB 3764 HK milik terdakwa, lalu berhenti di Sungai Progo untuk menjaring ikan, akan tetapi tidak dapat ikan sama-sekali, kemudian terdakwa mengajak saksi SUPARDAL untuk menjaring ikan di kolam milik saksi SAMSURI di Dusun Babakan, Rt.06, Poncosari, Srandakan, Bantul;
Bahwa sesampainya terdakwa dan saksi SUPARDAL di kolam ikan milik saksi SAMSURI, kemudian terdakwa masuk ke kolam sambil memasang jaring warna putih milik terdakwa dan saksi SUPARDAL memegang ujung jaring di pinggir kolam, lalu terdakwa berjalan memutar mendekati saksi SUPARDAL sehingga ikan lele masuk pada jaring kemudian terdakwa menarik jaring ke atas, selanjutnya saksi SUPARDAL membuka karung plastik dan terdakwa memasukkan ikan-ikan lele yang masuk pada jaring tersebut ke karung plastik, lalu ikan-ikan lele dibawa ke tanggul dan ditempatkan di ember kemudian saksi SUPARDAL dan terdakwa kembali untuk menjaring ikan lagi di kolam yang sama, akan tetapi sewaktu terdakwa dan saksi SUPARDAL menarik jaring yang sudah ada ikan lele, beberapa orang warga Dusun Babakan datang diantaranya saksi SAMSURI,saksi AGUS SRIYONO, dan saksi SOLICHIN, selanjutnya menangkap dan mengamankan saksi SUPARDAL dan terdakwa, namun terdakwa PARJONO alias GARENG berhasil melarikan diri;
Bahwa total jumlah ikan lele milik saksi yang diambil oleh terdakwa dan saksi SUPARDAL tanpa ijin dari saksi SAMSURI adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) kilogram;
 Bahwa akibat perbuatan terdakwa  dan saksi SUPARDAL tersebut, saksi SAMSURI  mengalami kerugian sebesar Rp. 322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya