Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2020/PN Btl Yuyun efendi 1.suratmin
2.Marsiyem
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuyun efendi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKA PRIAMBODO, SH., MH.Yuyun efendi
2ALAMSYAH, SHYuyun efendi
3NUR ARIATMOKO, S.H.Yuyun efendi
Tergugat
NoNama
1suratmin
2Marsiyem
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris dan PPAT Pujiastuti, SH
2Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen, dengan Sertifikat Hak Milik No.11211, yang terletak di Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan luas 720 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh persegi), serta memiliki batas – batas tanah sebagai berikut:
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Suratmin.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan.
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan.
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Walijo.

adalah sah dan benar milik Penggugat.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  yang dengan  tanpa hak hukum menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatori Beslaag) atas atas Obyek Sengketa a quo, yang beralamat di Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan luas 720 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh persegi), serta memiliki batas – batas tanah sebagai berikut:
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Suratmin.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan.
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan.
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Walijo.

dengan perintah kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pengosongan terhadap Obyek Sengketa, dan dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun serta bebas dari beban tanggungan pada pihak lain;

  1. Menghukum Bahwa kerugian baik materiil maupun immateriil dalam posita nomor 14 di atas, yang diderita oleh Penggugat adalah Rp.132.000.000,- (Seratus tiga puluh dua juta rupiah), meliputi:
  1. Kerugian Materiil :

Penguasaan Obyek Sengketa, sejak Desember tahun 2019 hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul, apabila diperhitungkan, setiap bulan akan disewakan dan menghasilkan pendapatan sewa Rp.4.000.0000,- (Empat juta rupiah)/per bulan, dan sampai dengan gugatan ini diajukan adalah Rp.4.000.000,-x 8 Bulan = Rp. 32.000.000,- (Tiga puluh dua juta rupiah);

  1. Kerugian Immateriil :
  • Bahwa apabila Obyek Sengketa tersebut dijual, diperkirakan akan memberikan keuntungan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah);

dalam waktu maksimal 5 (lima) hari sejak putusangugatan ini dibacakan;

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat, dalam waktu maksimal 5 (lima) hari sejak putusan  gugatan ini dibacakan, diserahkan dengan sukarela dan tanpa syarat apapun;
  2. MenghukumTergugat I dan Tergugat II,  secara tanggung renteng (bersama-sama) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap, apabila sengaja atau lalai dengan tidak memenuhi putusan dalam perkara ini kepada Penggugat;
  3. Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, dan kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  4. Membebankan dan menghukumTergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (bersama-sama) untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini menurut hukum;

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak