INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 87/Pdt.G/2026/PN Btl | PT. Bank Perekonomian Rakyat Bhumikarya Pala | 1.NGATIMIN 2.SUMIKEM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 87/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 26 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 0415/C/BPR-BKP/VI/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perjanjian kredit No.00006006/11007625 tanggal 08 Maret 2022, yang di addendum Ke-1 pada tanggal 25 November 2022 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 908.791.000,- (Sembilan Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
4. Menyatakan menurut hukum, bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya.
5. Menghukum TERGUGAT I untuk segera membayar lunas total hutang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 908.791.000,- (Sembilan Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah), paling lambat 1 (satu) bulan setelah adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bantul terhadap barang milik PARA TERGUGAT yaitu:
• No. 00982 dengan Luas 2.843 m2 (Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga meter persegi) dan No. 02938 dengan Luas 1.335 m2 (Seribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima meter persegi) yang berada di alamat Mangunan, Dlingo, Bantul, DI Yogyakarta atas nama SUMIKEM.
7. Yang selanjutnya Sertipikat Hak Milik tersebut dijual dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT I untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. Serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
8. Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet, Banding dan Kasasi ) dari PARA TERGUGAT.
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, maka PENGGUGAT hanya menginginkan agar dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
