| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang Tanah Pertanian Tegalan, dengan Sertifikat Hak Milik No.09295, yang terletak di Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan luas 8591 m2 (Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Meter persegi), serta memiliki batas – batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Setapak.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah milik Sajilah dan Paijan
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Setapak.
Adalah sah dan benar milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa hak hukum menguasai obyek sengketa dan menyimpan Sertifikat Hak Milik No.09295 milik Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan penguasaan Obyek Sengketa oleh Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum, dikarenakan akibat dari Turut Tergugat VI yang menyuruh dan menekan Penggugat untuk menyerahkan Sertifikat kepada Tergugat, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatori Beslaag) atas Obyek Sengketa yang beralamat di Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan luas 8591 m2 (Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Meter persegi), serta memiliki batas – batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Setapak.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah milik Sajilah dan Paijan.
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Setapak.
dengan perintah kepada Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V untuk melakukan pengosongan terhadap Obyek Sengketa, dan dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun serta bebas dari beban tanggungan pada pihak lain;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI secara tanggung renteng (bersama-sama) untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), yang meliputi:
- Kerugian Materiil : Penguasaan Obyek Sengketa dengan menanami dengan tanaman sayur dll, sejak tahun 1990 hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul, apabila diperhitungkan, setiap tahun akan menghasilkan mendapatkan Rp.50.000.0000,- (lima puluh juta rupiah)/per tahun, dan sampai dengan gugatan ini diajukan adalah Rp.50.000.000,- x 20 Tahun = Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Kerugian Immateriil : apabila Penggugat menyewakan Obyek Sengketa tersebut setiap tahun akan mendapatkan Rp.30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah)/per tahun, dan sampai dengan gugatan ini diajukan adalah Rp.30.000.000,- x 20 Tahun = Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
dalam waktu maksimal 5 (lima) hari sejak putusan gugatan ini dibacakan;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan dokumen asli berupa Sertifikat Hak Milik No.09295 atas nama Penggugat kepada Penggugat, dalam waktu maksimal 5 (lima) hari sejak putusan gugatan ini dibacakan dengan sukarela dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI, secara tanggung renteng (bersama-sama) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap, apabila sengaja atau lalai dengan tidak memenuhi putusan dalam perkara ini kepada Penggugat;
- Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, dan kasasi;
- Membebankan dan menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI secara tanggung renteng (bersama-sama) untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini menurut hukum;
|