| Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkan fakta, bukti, dasar, dan argumen di atas, maka Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo;
3. Menyatakan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor LP-B/0709/IX/2022/DIY/SPKT tanggal 6 September 2022 atas nama pelapor Sdr.Ronald Adrian, ST, M.Eng dan untuk segera meningkatkan status Terlapor menjadi ditetapkan sebagai Tersangka serta melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum Paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan;
4. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON. |