| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HIDAYATUL ISTANTO Alias DAYAT Bin (Alm) JUWARI, sekitar bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Kampung Gesikan Wijirejo Pandak Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekitar bulan September 2022, terdakwa menghubungi saksi Gunarto Sado Alias Pusak (dalam penuntutan terpisah) melalui WA dan bilang “Mas, kulo nyuwun (pil sapi/Pil warna putih berlambang Y), lalu saksi Gunarto Sado Alias Pusak (dalam penuntutan terpisah) menjawab “Nggeh”, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi Gunarto Sado Alias Pusak (dalam penuntutan terpisah) dan bilang “Pun ten alamat wetan Palbapang di belakang bok pertama warna hijau bungkus plastik kresek hitam”.
- Bahwa sekitar bulan September 2022, saksi Kasil Saputro menghubungi terdakwa melalui WA dan bilang “Masih ada barang nggak / pil sapi ?” dan terdakwa menjawab “Ada”, lalu saksi Kasil Saputro bilang “regane piro?” dan terdakwa menjawab “rongatus per box” lalu saksi Kasil Saputro bilang “Yoh dan menanyakan lagi ketemu dimana?” dan terdakwa menjawab “Neng wetan Lapangan Gesikan”, kemudian terdakwa dan saksi Kasil Saputro janjian ketemuan di pinggir jalan kampung Gesikan Bantul (sebelah timur Lapangan Gesikan) dan setelah ketemu, saksi Kasil Saputro menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,- kepada terdakwa dan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang terdakwa menyerahkan 4 box (400 butir pil warna putih berlambang Y) kepada saksi Kasil Saputro, setelah itu terdakwa pulang.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, saksi Tulus Prabowo, saksi Achmad Arif.P, SH bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan patroli di daerah Dsn. Kedung Kelurahan Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul dan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, sekitar pukul 00.15 WIB saksi Tulus Prabowo, saksi Achmad Arif.P, SH bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah saksi Kasil Saputro dan ditemukan barang bukti yaitu 1 buah dompet warna coklat yang berisi uang sebesar Rp.114.000,-; 1 plastik klip bening kecil berisi 2,5 butir pil warna putih berlogo “Y” (untuk yang 0,5 butir sudah hancur); 1 buah HP merk Oppo warna hitam, yang semuanya ditemukan di dekat TV yang ada di dalam kamar tidur saksi Kasil Saputro, selanjutnya saksi Tulus Prabowo, saksi Achmad Arif.P, SH bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan introgasi kepada saksi Kasil Saputro dan mengaku kalau pil yang ditemukan oleh Anggota Polisi itu merupakan sisa pembelian dari terdakwa, selanjutnya saksi Tulus Prabowo, saksi Achmad Arif.P, SH bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung mencari keberadaan terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa berhasil ditemukan di Dsn. Klebakan Rt.001 Kel.Gilangharjo Kec.Pandak Kab. Bantul dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp.320.000,- di saku celana terdakwa bagian depan sebelah kanan (uang sisa hasil penjualan pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Kasil Saputro), 1 buah HP merk Oppo A37 warna hitam kombinasi putih, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada Kasil Saputro tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 2431/NOF/2022, tanggal 25 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; IBNU SUTARTO, ST; EKO FERY PRASETYO, S.Si; NUR TAUFIK, S.T serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-5300/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |