| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 199/Desa Trimulyo seluas 289 M2 (meter persegi) yang beralamat di Kembangsongo RT.03 RW.- Desa/Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sangat merugikan PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian PARA PENGGUGAT berupa kerugian materiil sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) harus dibayar lunas kepada PARA PENGGUGAT sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap tetap (inckracht van gewidjse);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap harinya dalam hal TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV lalai melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara langsung dan sekaligus oleh PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT IV untuk mengembalikan hak PARA PENGGUGAT untuk melaksanakan proses balik nama melalui TURUT TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT I (SUMARNI) secara sukarela. Apabila TERGUGAT IV tidak mau melaksanakan, maka berdasarkan putusan ini PARA PENGGUGAT melalui TURUT TERGUGAT bisa melaksanakan sendiri proses balik nama menjadi atas nama PENGGUGAT I (SUMARNI);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini
|