Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
28/Pid.C/2025/PN Btl Nugroho LUPIO SHEVA RAMADHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 28/Pid.C/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 28/Pid.C/2025/PN Btl
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Nugroho
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUPIO SHEVA RAMADHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2025, Anggota Polres Bantul melaksanakan kegiatan razia, penindakan dan penegakan hukum terhadap penjual miras diwilayah Bantul, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Sdr. LUPIO SHEVA RAMADHAN, Laki-laki, Bantul, 24 Oktober 2005, Islam, Pelajar/ Mahasiswa, Alamat : Polaman, Rt 014, Argorejo, Sedayu, Bantul . Benar dalam penggeledahan ditemukan barang bukti :

 

1. Minuman beralkohol golongan A terdiri dari :

  •   23 Botol Beer Bintang 620ml.
  • 3 Botol Ice Land Vodka Mix Beer Lemon 275ml.
  •   1 Botol Beer Singaraja 620ml.
  • 2 Botol Ice Land Vodka Mix Expresso Martini 275ml.
  •  15 Kaleng Cloud Seven Mojito 320ml.
  • 1 Botol Beer Guiness 330ml.
  •  8 Kaleng Clud SSeven Grape 320ml.
  • 2 Botol Pu tao 330 ml.
  •  12 Kaleng Clud Seven Bali Comelo 320ml.
  • 2 Botol Ice Land Vodka Mix Kamikaze 275ml.
  •  13 Kaleng Beer Redler 320ml.
  • 11 Kaleng Draft Beer 500ml.

 

2. Minuman beralkohol golongan B terdiri dari :

  •  6 Botol Anggur Merah 14% 620ml.
  • 1 Botol Anggur Ketan Hitam 275ml.
  • 10 Botol Anggur Merah 19% 620ml.
  • 3 Botol Api 275ml.
  • 16 Botol Anggur Kolesom 19% 620ml.
  • 2 Botol AO Mild 620ml.
  • 12 Botol Atlas Leci 620ml.
  • 1 Botol Intisari 620ml.
  • 4 Botol Atlas Rambutan 620ml.
  • 5 Botol Anggur Kolesom 620ml.
  • 6 Botol Atlas Peach 620ml.
  • 1 Botol AO Mild 275ml.
  • 8 Botol Joker 620ml.
  • 1 Botol Neuport 620ml.
  • 24 Botol Kawa-kawa.
  • 1 Botol Anggur Blackcurent 620ml.
  • 3 Botol Cheon.
  • 2 Botol Topi Miring 1 Liter.
  • 3 Botol Anggur Merah 275ml.
  • 10 Botol Mc Donlad 1 Liter.
  • 9 Botol Congyang.
  • 6 Botol Alexis 600ml
  • 4 Botol Anggur Kolesom 275ml.

 

 

3. Minuman beralkohol golongan C terdiri dari :

  • 2 Botol Mansion House 250ml.
  • 2 Botol Drum Whisky 700ml.
  • 12 Botol Mansion House 350ml.
  • 1 Botol Ice Land Vodka 700ml.
  • 1 Botol Ice Land Vodka 500ml.
  • 2 Botol Mansion Vodka 250ml.
  • 2 Botol Mansoin Whisky 700ml.
  • 2 Botol Drum Whisky 250ml.
  • 2 Botol Captain Morgan 750ml.
  • 8 Botol Mansion House Vodka 350ml.
  • 2 Botol Drum Whisky 350mll

 

 

 

Barang bukti tersebut disimpan oleh Sdr. LUPIO SHEVA RAMADHAN di dalam rumah ------------------------------------------------

--------- Sdr. LUPIO SHEVA RAMADHAN mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, dan disimpan untuk diperjual belikan. Dan dalam menjual minuman beralkohol Sdr. LUPIO SHEVA RAMADHAN tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha SIUP-MB. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Selanjutnya Barang bukti tersebut di amankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut. ---------------

 

FAKTA-FAKTA

 

  • Sdr. LUPIO SHEVA RAMADHAN mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
  • Barang bukti tersebut disimpan untuk diperjual belikan.
  • Dalam menjual minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha / SIUP-MB.

 

TUNTUTAN  :

Sehubungan dengan hal tersebut diatas Sdr. LUPIO SHEVA RAMADHAN terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (1) karena Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan Minuman Beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B, dan golongan C, termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran, dan jenis Minuman Beralkohol lainnya dan Pasal 37 Ayat (4) karena Setiap Orang yang tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau SIUP-MB dilarang melakukan pengedaran, penjualan dan penyimpanan Minuman Beralkohol sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan, minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan diwilayah Kabupaten Bantul.yang berbunyi :

“(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 dan/atau Pasal 39 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

“(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran”

Pihak Dipublikasikan Ya