Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3.Nur Ika Yutanita, SH
IBNU NUR FAUZI Alias NU bin SAMSUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4267/M.4.12.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU NUR FAUZI Alias NU bin SAMSUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

     ------- Bahwa terdakwa Ibnu Nur Fauzi alias NU Bin SAMSUDI  pada hari kamis tanggal  04 September 2025  sekira pukul 19.00  WIB  atau setidak-tidaknya bulan September  2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam tahun 2025  bertempat  di Siten, Kanutan, Rt.008, Rw.000 Kel. Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul Prov. D.I. Yogyakarta     atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul ,  yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan  keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No.17 Tahun 2023 dilakukan  dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 terdakwa Ibnu Nur Fauzi alias NU Bin Samsudi bertanya kepada saksi DENY NUR EKA alias ES, ” (tersangka dalam kasus Narkotika) ada kerjaan engga?, harganya berapa?” kemudian oleh saksi DENY NUR EKA alias ES dijawab ”harga Rp 1.200.000,-”, selanjutnya terdakwa tanya lagi ”kalau separuh gimana?”, dan dijawab lagi oleh saksi DENY NUR EKA alias ES ”yaudah gapapa, yang separuh aku” selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira jam 15.00 wib terdakwa sepulang bekerja terdakwa mendatangi rumahnya saksi  DENY NUR EKA alias ES alamat Jethak DK. Soropaten, Ringinharjo, Bantul lalu menyerahakan uang sebanyak Rp 250.000,- serta menyampaikan ”titip uang untuk kerja”, kemudian terdakwa diberikan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl dari  saksi DENY NUR EKA alias ES sebanyak 500 (lima ratus) butir dalam bentuk sudah di packing. Setelah terdakwa mendapatkan pil sapi / pil putih berlogo “Y“  kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa pulang, selanjutnya pada  hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 10.00 wib terdakwa melakukan transfer kepada saksi DENY NUR EKA alias ES sebanyak Rp 350.000,- untuk membayar kekurangan yang sebelumnya.

 

Benar bahwa terdakwa membeli pil sapi  / pil putih berlogo “Y“   bersama dengan saksi DENY NUR EKA alias ES sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari rabu tanggal 3 September 2025 adapun caranya terdakwa menitipkan uang sebanyak Rp 600.000,- kemudian proses pembeliannya dilakukan oleh saksi DENY NUR EKA alias ES, kemudian  dibagi menjadi 2 bagian masing-masing 500 (lima ratus) butir.

 

Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari manakah DENY NUR EKA alias ES mendapatkan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl tersebut yang terdakwa tahu bahwa terdakwa bersama membeli dan terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 600.000,- sebagaimana kesepakatan terdakwa dengan saksi DENY NUR EKA alias ES.

 

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl kemudian menjualnya adalah untuk mendapatkan keuntungan, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa.

 

Bahwa terdakwa juga berhasil menjual pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl kepada teman-teman terdakwa salah satunya adalah saksi RENDI SETYAWAN alias NDOWOR, pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 16.00 wib sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip atau sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 60.000,- 

 

Bahwa benar pada waktu petugas melakukan penggeledahan kepada terdakwa tersebut, saksii Sutarno dan saksi Faisal Johan Ari Cahyana selaku anggota Polri di Diresnarkoba menemukan dan menyita barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah toples kecil warna putih yang di dalamnya terdapat :
  • 6 (enam) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 5 (lima) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 3 (tiga) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
  1. Uang hasil penjualan Rp. 60.000.00 (enam puluh ribu rupiah).
  2. 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam IMEI 1 : 8631680734704200, IMEI 2: 863168073470438 dengan nomor simcard 089655710718.

     

 Bahwa berdasakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2711/NOF/2025 tanggal 05 September 2025 dengan kesimpulan bahwa BB-6792/2025/NOF, BB-6793/2025/NOF dan BB-6794/2025/NOF Berpa tablet warna putih berlogo Y diatas adalah negatif (tidak engandung Narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEKYPHENIDYIL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

 

Bahwa obat Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu tidak diperbolehkan untuk diedarkan oleh setiap orang termasuk  Ibnu Nur Fauzi bin Samsudi karena   tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan pendistrubusian obat.  

Perbuatan  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2024 tentang Kesehatan.

 

ATAU

Kedua

 ------- Bahwa terdakwa  Ibnu Nur Fauzi alias NU Bin SAMSUDI  pada hari kamis tanggal  04 September 2025  sekira pukul 19.00  WIB  atau setidak-tidaknya bulan September  2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam tahun 2025  bertempat  di Siten, Kanutan, Rt.008, Rw.000 Kel. Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi   berupa obat keras,   dilakukan  dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 terdakwa Ibnu Nur Fauzi alias Bin Samsudi  bertanya kepada saksi DENY NUR EKA alias ES, ”ada kerjaan engga?, harganya berapa?” kemudian oleh saksi DENY NUR EKA alias ES dijawab ”harga Rp 1.200.000,-”, selanjutnya terdakwa tanya lagi ”kalau separuh gimana?”, dan dijawab lagi oleh saksi DENY NUR EKA alias ES ”yaudah gapapa, yang separuh aku” selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira jam 15.00 wib terdakwa sepulang bekerja terdakwa mendatangi rumahnya saksi  DENY NUR EKA alias ES alamat Jethak DK. Soropaten, Ringinharjo, Bantul lalu menyerahakan uang sebanyak Rp 250.000,- serta menyampaikan ”titip uang untuk kerja”, kemudian terdakwa diberikan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl dari  saksi DENY NUR EKA alias ES sebanyak 500 (lima ratus) butir dalam bentuk sudah di packing. Setelah terdakwa mendapatkan pil sapi / pil putih berlogo “Y“  kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa pulang, selanjutnya pada  hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 10.00 wib terdakwa melakukan transfer kepada saksi DENY NUR EKA alias ES sebanyak Rp 350.000,- untuk membayar kekurangan yang sebelumnya.

 

Benar bahwa terdakwa membeli pil sapi  / pil putih berlogo “Y“   bersama dengan saksi DENY NUR EKA alias ES sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari rabu tanggal 3 September 2025 adapun caranya terdakwa menitipkan uang sebanyak Rp 600.000,- kemudian proses pembeliannya dilakukan oleh saksi DENY NUR EKA alias ES, kemudian  dibagi menjadi 2 bagian masing-masing 500 (lima ratus) butir.

 

Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari manakah saksi DENY NUR EKA alias ES mendapatkan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl tersebut yang terdakwa tahu bahwa terdakwa bersama membeli dan terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 600.000,- sebagaimana kesepakatan terdakwa dengan saksi DENY NUR EKA alias ES.

 

Bahwa terdakwa juga berhasil menjual pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl kepada teman-teman terdakwa salah satunya adalah saksi RENDI SETYAWAN alias NDOWOR, pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 16.00 wib sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip atau sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 60.000,- 

 

Bahwa benar pada waktu petugas melakukan penggeledahan kepada terdakwa tersebut, saksii Sutarno dan saksi Faisal Johan Ari Cahyana selaku anggota Polri di Diresnarkoba menemukan dan menyita barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah toples kecil warna putih yang di dalamnya terdapat :
  • 6 (enam) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 5 (lima) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
  • 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 3 (tiga) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
  1. Uang hasil penjualan Rp. 60.000.00 (enam puluh ribu rupiah).
  2. 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam IMEI 1 : 8631680734704200, IMEI 2: 863168073470438 dengan nomor simcard 089655710718.

     

Bahwa berdasakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2711/NOF/2025 tanggal 05 September 2025 dengan kesimpulan bahwa BB-6792/2025/NOF, BB-6793/2025/NOF dan BB-6794/2025/NOF Berapa tablet warna putih berlogo Y diatas adalah negatif (tidak engandung Narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEKYPHENIDYIL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

 

Bahwa obat Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu tidak diperbolehkan untuk diedarkan oleh setiap orang termasuk  Ibnu Nur Fauzi bin Samsudi karena   tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan pendistrubusian obat.

Perbuatan  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2)  Undang-Undang RI No. 17 tahun 2024 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya