INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 255/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) | YANU PRASETYORINI, SH | DANANG EKO PURWANTO alias KOLOMBO Bin PURNOMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 255/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2168/M.4.12.3/Enz.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa DANANG EKO PURWANTO alias KOLOMBO Bin PURNOMO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2020 bertempat di rumah terdakwa Dsn. Semampir Rt 005 Ds. Argorejo Kec. Sedayu, Kab Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika berupa 6 (enam) tablet jenis CLOBAZAM, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :
-------Awal mulanya pada waktu sebagaimana tersebut diatas terdakwa sedang membersihkan aquarium didalam kamar terdakwa, kemudian didatangi petugas satresnarkoba Polres Bantul berjumlah 5 (lima) orang antara lain saksi Winarta dan Satria karena diduga terlibat penyalahgunaan Psikotropika berdasarkan infomasi dari Satrio Prabowo dan Muhammad Sofyan yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Terdakwa diinterogasi oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul dan mengakui masih menyimpan psikotropika berupa 6 (enam) butir tablet CLOBAZAM dibawah kasur tempat tidur terdakwa.
------- Bahwa petugas Polres Bantul melakukan penggeledahan rumah dan dapat ditemukan 6 (enam) tablet dalam kemasan silver bertuliskan CLOBAZAM Tablet 10 mg, 9 (Sembilan) tablet dalam Silver bertuliskan AMITRIPTYLINE HYDROCHLORIDE, 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, yang Terdakwa simpan dibawah kasur tempat tidur Terdakwa. Bahwa 6 (enam) tablet dalam kemasan silver bertuliskan CLOBAZAM Tablet 10 mg, disimpan sejak hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 pukul 23.30 wib dan 9 (Sembilan) tablet dalam Silver bertuliskan AMITRIPTYLINE HYDROCHLORIDE dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, disimpan sejak hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 13.30 wib, dan disimpan dibawah kasur maksudnya agar aman, tidak diketahui orang lain.
---------Bahwa 6 (enam) tablet dalam kemasan silver bertuliskan CLOBAZAM Tablet 10 mg, diperoleh dari Sofyan alias Sibek pada hari Minggu sekitar pukul 23.00 wib di rumah Satrio Prabowo, 9 (Sembilan) tablet dalam Silver bertuliskan AMITRIPTYLINE HYDROCHLORIDE, diperoleh dari Sofyan alias Sibek pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 13 .00 wib di rumah Satrio Prabowo diberi secara cuma-Cuma dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih
- 2 -
berlambang Y, diperoleh dari Satrio Prabowo pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 13 .00 wib di rumah Satrio Prabowo dengan cara membeli seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
-------Bahwa Terdakwa sudah mengkonsumsi 4 tablet CLOBAZAM pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 wib di rumah DANANG sendiri, sedang untuk AMITRPTYLINE HYDROCHLORIDE sudah mengkonsumsi 1 tablet pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020.
--------Terdakwa memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika berupa 10 (sepuluh) tablet CLOBAZAM yang kemudian telah dipakai oleh terdakwa sehingga sisa yang ada ada 6 (enam) tablet CLOBAZAM tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang. ---------
-------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2083/NPF/2020 tanggal 26 Agustus 2020, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
1. BB-4316/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan CLOBAZAM Tablet 10 mg tersebut diatas adalah mengandung KLOBAZAM terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 26 Lampiran UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
2. BB-4317/2020.PNF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan AMTRIPTYLINE HYDROCLORIDE 25 mg tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika).
3. BB-43218/2020/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah negatif (tidak ada narkotika/psikotropika) tetapi mengadung TRIHEXYPHENIDIL termasuk dalam Daftar Obat G----
-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
