Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.SARI NUR HAYATI, S.H
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
VENDI KURNIANTO Alias PENDOT Bin ENDIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 436/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4760/M.4.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2SARI NUR HAYATI, S.H
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VENDI KURNIANTO Alias PENDOT Bin ENDIYANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, S.H, dkkVENDI KURNIANTO alias PENDOT bin ENDIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa VENDI KURNIANTO Als PENDOT Bin ENDIYANTO pada hari Minggu tanggal 12 Oktober  2025  sekitar pukul  12.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung angkringan milik saksi SUNDARI di Dsn.Kanutan Rt.007 Kal.Sumbemulyo, Kap.Bambanglipuro, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,   adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 Wib berangkat bersama dengan saksi ROSYANA DAHLIA SARI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol.AB-2950-QY milik saksi SAFARUDIN IBNU WICAKSONO yang dipinjam oleh terdakwa berangkat dari losmen kawasan wisata Pantai Parangkusumo pergi ke Sungai Progo menyusul teman terdakwa yang memancing ikan di Sungai Progo Srandakan.
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bermaksud mengantarkan saksi ROSYANA DAHLIA SARI pulang ke penginapannya di losmen kawasan Pantai Parangkusumo namun sesampainya di pertigaan Jowilayan Jalan Samas-Ganjuran tiba-tiba turun hujan, terdakwa dan saksi ROSYANA DAHLIA SARI berhenti di Gasebo sebelah timur rumah saksi SUNDARI, terdakwa saat itu melihat di depan rumah saksi SUNDARI terdapat banner bertuliskan “WARUNG ANGKRINGAN JJ” selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju warung angktingan, setelah sampai di warung angkringan terdakwa melihat pemilik warung sedang tidur di tempat tidur dalam waerung dan di dekatnya terdapat 1 (satu) buah tas cangklong warna abu-abu grey, karena terlihat sepi tidak ada orang, timbul niat terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) buah tas cangklong warna abu-abu grey, setelah itu terdakwa ambil uang tunai dan dompet yang berada di dalam tas, kemudian untuk tas cangklong warna abu-abu grey dibuang oleh terdakwa di bawah meja warung angkringan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan warung angkringan milik saksi SUNDARI.
  • Bahwa uang tunai yang diambil oleh terdakwa dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok, makanan, alat mandi di indomaret Jl.Parangtritis, membeli minuman beralkohol dan menyewa room/tempat karaoke di kawasan wisata Pantai Parangkusumo sedangkan untuk dompet berikut perhiasan emas dan nota pembelian yang berada di dompet dibuang oleh terdakwa untuk menghilangkan jejak.
  • Bahwa saksi SUNDARI saat hendak mengambil 1 (satu) buah tas cangklong warna grey dan akan mengambil pesanan tahu bakso, tidak menemukan tas yang ditaruh di dekat saksi SUHARTO tidur, setelah dicari-cari ternyata tas berada di bawah meja angkringan akan tetapi dompet berisi perhiasan emas berat kurang kebih 5 gram berikut nota pembelian serta uang sebesar kurang lebih Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) hilang kemudian setelah itu saksi EVI PUNGKASARI membuka rekaman CCTV di rumah saksi SUNDARI dan diketahui sekitar pukul 12.06 Wib ada seorang laki-laki dan perempuan yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam melintas di jalan depan rumah/warung saksi SUNDARI dan berhenti di Gasebo sebelah timur rumah, pengendara laki-laki memakai helm warna hitam, kaos lengan pendek warna hitam serta celana panjang warna cream tersebut sekitar pukul 12.08 Wib berjalan kaki menuju rumah saksi kemudian masuk ke warung angkringan dan sekitar pukul 12.11 Wib keluar dari dalam warung angkringan, selanjutnya saksi SUNDARI dengan menunjukkan hasil rekaman CCTV melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Bambanglipuro.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi SUNDARI  menderita kerugian sebesar Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.

      
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya