Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/PDT.P/2015/PN Btl MARLIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 41/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARLIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama PUTRI MERAH SANJAYA, lahir di Bantul tanggal 21 Desember 2002 yang telah memiliki Akta Kelahiran Nomor : 1015/Ist.A/2003 yang dikeluarkan oleh???.Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul tertanggal 12 Maret 2003.

Menetapkan memberi Ijin kepada Pemohon selaku wali anaknya yang belum dewasa bernama PUTRI MERAH SANJAYA untuk menjual sebidang Tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah permanen dengan Hak Milik Nomor 07877 Baturetno, Surat Ukur Nomor 07373/2013 tertanggal 22/01/2013 dengan luas 73 m² yang terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama 1) EKA PUSPITA, 2) PUTRI MERAH SANJAYA, yang hasilnya akan digunakan untuk kepentingan biaya pendidikan PUTRI MERAH SANJAYA.
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak