| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 18 Januari 1980 di Banyakan III RT. 05, Kal. Sitimulyo, Kap. Piyungan Kab.
Bantul telah meninggal dunia seorang Bernama Alm. NGADIMIN yang dikubur di Pemakaman Dusun
Padangan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul;;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk
mencatat tentang kematian Alm. NGADIMIN dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi
Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Alm. NGADIMIN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|