INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 197/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Psikotropika) | Affif Panjiwilogo, S.H. | ANAS HENXI WIBOWO als SUWAK bin SANES | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 197/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1810/M.4.12.3/Eku.2/09/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Anas Henxi Wibowo Als Suwak Bin Sanes, pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 Sekira Pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020, bertempat di beralamat Dsn Juwono Rt 004 Ds Triharjo Kec Pandak Kab Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira jam 12.30 Wib saksi Susanta dan saksi Iwan satriya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Juwono sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi dan surat tugas saksi Susanta dan saksi Iwan satriya melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud. Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira jam 13.30 wib saksi dan rekan saksi mencurigai seseorang yang berhenti di pinggir jalan dusun. Kemudian saksi dan saksi menunjukan surat tugas dan menginterogasi orang tersebut mengaku bernama terdakwa ANAS HENXI WIBOWO alias SUWAK bin SANES, setelah itu saksi Susanta dan saksi Iwan satriya melakukan penggeledahan badan dan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok 76 GOLD berisi 10 (sepuluh) tablet pil Alprazolam. terdakwa ANAS HENXI WIBOWO alias SUWAK bin SANES mengaku mendapatkan pil tersebut membeli dari seseorang yang bernama saksi DWI ANTORO. Kemudian saksi Susanta dan saksi Iwan satriya serta terdakwa mencari keberadaan saudara DWI ANTORO di rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Setelah diamankan saksi DWI mengaku telah menjual 10 (sepuluh) tablet pil Alprazolam kepada terdakwa ANAS HENXI WIBOWO alias SUWAK bin SANES dengan harga kesepakatan Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu) rupiah namun belum di bayar oleh terdakwa ANAS HENXI WIBOWO alias SUWAK bin SANES. saksi DWI ANTORO juga saksi minta untuk menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap terdakwa ANAS HENXI WIBOWO alias SUWAK bin SANES
- Bahwa dari saksi Susanta dan saksi Iwan satriya pihak Resnarkoba Bantul melakukan introgasi kepada terdakwa bagaimana terdakwa mendapatkan pil Alprazolam tersebut, kemudian terdakwa menjelaskan Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira 12.30 wib terdakwa menghubungi Saksi DWI melalui WA dengan percakapan, “due kapal ora?” (maksudnya punya alprazolam tidak?” kemudian saksi DWI jawab, “ono, koe arep golek piro?” maksudnya (ada kamu mau cari berapa” kemudian dijawab oleh terdakwa bilang, “sak lembar” (maksudnya satu lembar berisi 10 (sepuluh) tablet). Kemudian saksi DWI menjawab, “sik golek sopo?”(yang cari siapa?), kemudian terdakwa jawab , “nggo aku dewe,” (buat terdakwa sendiri). Setelah itu terdakwa ke rumah saudara DWI untuk mengambil Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) tablet pil. Setelah sampai, terdakwa diberi 10 (sepuluh) tablet pil Alprazolam namun terdakwa belum membayarnya dan setelah itu terdakwa pergi.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa ANAS HENXI WIBOWO alias SUWAK bin SANES berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa 10 butir Alprazolam yang dibeli dari saksi Dwi, pada saat itu terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berweang dan terdakwa juga tidak memiliki resep dokter dalam hal membawa pil-pil tersebut.
- Bahwa Surat Laporan hasil pengujian dari Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta No. :441/02610, tanggal 18 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Tim pemeriksan Manajer Teknik dr. WORO UMI RATIH, Sp PK,M.Kes, Penguji : Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto,ST.,MT memperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No : B/45/VI/2020/Satresnarkorba dengan kode Laboratorium 012057/T/07/2020 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV No. urut 2 sesuai lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
