Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Btl nur yeniatun eti kurniyawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1nur yeniatun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1T.Wahyudi Sapta Putra,ST.,SH.,MHnur yeniatun
Tergugat
NoNama
1eti kurniyawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 342.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang  tetap  maupun  barang  bergerak  yang  sejenis  dan  jumlahnya  akan  diajukan kemudian.
  3. Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar  kerugian  materiil dan Immateril  sejumlah  total Rp. 342.500.000,- ( tiga ratus empat puluh dua    juta lima ratus ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara  ini  mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya  banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak