Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Btl DYAH PUSPA PRATIWI Kapolri, cq. kapolda DIY cq kapolres bantul, cq kapolsek Banguntapan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DYAH PUSPA PRATIWI
Termohon
NoNama
1Kapolri, cq. kapolda DIY cq kapolres bantul, cq kapolsek Banguntapan
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PRA Peradilaan yang saya ajukan untuk seluruhnya.
  2. Mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta menyatakan bahwa

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomer B/ 23/ II/ 2026/ Reskrim pada tanggal 30 Januari 2026 tidak SAH dan tidak memiliki kekuatan hukum.

  1. Mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta memerintahkan pada penyidik untuk melanjutkan penyidikan perkara ini dan membawa perkara ini ketahap pengadilan.
  2. Memohon dan menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya