Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Btl SARJIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARJIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ayah Kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 3402-KM-04102022-0025 tertanggal 05 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, yang semula tertulis KADAR WIYONO MUJIYONO disesuaikan dengan keadaan sebenarnya menjadi KANDARWIYONO MURJIYO Alias KANDARWIYONO Alias MURJIYO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Setempat untuk menerbitkan perubahan pada Akta Kematian atas nama KANDARWIYONO MURJIYO Alias KANDARWIYONO Alias MURJIYO;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak