Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
AGUS SUGIYANTO Alias ENCIT Bin PAIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3227/M.4.12.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LATIFAH ZAHRAH, SH MH
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUGIYANTO Alias ENCIT Bin PAIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS SUGIYANTO Alias ENCIT Bin PAIMIN pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada bulan Juli  2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa AGUS SUGIYANTO Alias ENCIT Bin PAIMIN yang beralamat di Dsn Kutu Ngemplak Rt 007/ RW 013, Kal. Sindudadi, Kap. Mlati, Kab. Sleman, mengingat Pasal 84 ayat (2) KUHAP  dimana terdakwa ditahan serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 15.30 wib terdakwa chat Whats App (WA) dengan IPAN  (DPO) dengan bilang “onten mboten, jupuk setunggal“, yang waktu dijawab “ya“ terdakwa jawab lagi “kepanggih neng ngarep makam” kemudian sekira jam 16.00 wib terdakwa sampai depan makam kajor Jl. Ngapak-kentheng, Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada IPAN (DPO) dan IPAN (DPO) menyerahkan  11 (sebelas) plastik klip bening yang masing-masing plastik klip bening di dalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip bening kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” dan  1 (satu) plastik klip bening berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” dengan total 1.160 (seribu seratus enam puluh) butir kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang. Kemudian pada Selasa tanggal 01 Juli 2025 saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo menelpon terdakwa menanyakan keberadaan terdakwa dimana kemudian terdakwa menjawab “neng ngomah mas, piye?”, kemudian saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo menjawab “yo tak rono mas” setelah itu saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo pada saat jam istirahat mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kutu Ngemplak Rt 007/ Rw 013, Sindudadi, Mlati, Sleman. Sesampai dirumah terdakwa saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo langsung menemui terdakwa lalu saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo berkata “limo mas” bersamaan saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa  mengambilkan 5 (lima) buah plastic klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih yang berlogo “Y” di dalam kamarnya lalu menyerahkan kepada saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo. Setelah itu saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo kembali ke tempat kerja di Wakoel Steak  yang beralamat di Tlogoadi, Kap. Mlati, Kab. Sleman kemudian saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo mengirim pesan Whats App (WA) kepada saksi Rangga Aji Kusuma Alias Anggi mengabari sudah ada pil warna putih yang berlogo “Y” yang dipesan saksi Rangga Aji Kusuma Alias Anggi. Kemudian saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo dan saksi Rangga Aji Kusuma Alias Anggi membuat janji melalui WA untuk bertemu di Sanescafe yang beralamat di Jalan Soragan No. 45 Cungkuk Rt 007, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul. Pada saat saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo dan saksi Rangga Aji Kusuma Alias Anggi bertemu, saksi Rangga Aji Kusuma Alias Anggi langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo dan saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo menyerahkan 5 (lima) buah plastic klip kecil yang masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil warna warna putih berlogo “Y” kepada saksi Rangga Aji Kusuma Alias Anggi. Pada saat saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo dan saksi Rangga Aji Kusuma Alias Anggi sedang meminum kopi di Sanescafe, tiba-tiba petugas Satresnarkoba Polres Bantul dan mengamankan saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo dan saksi Rangga Aji Kusuma Alias Anggi beserta barang bukti berupa Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) buah plastic klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih yang berlogo “Y”.

 Kemudian berdasarkan keterangan dari hasil intograsi, saksi Muhammad Leo mendapatkan 5 (lima) buah plastic klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih yang berlogo “Y” dengan cara membeli dari terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 00.45 WIB terdakwa diamankan di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn Kutu Ngemplak Rt 007/ RW 013, Kal. Sindudai, Kap. Mlati, Kab. Sleman diamankan oleh petugas Kepolisian Resort Bantul. Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan  11 (sebelas) plastik klip bening yang masing-masing plastik klip bening di dalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip bening kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” dan   1 (satu) plastik klip bening berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” yang disimpan dalam plastik kresek warna putih, selain itu juga dapat ditemukan 1 (satu) buah HP merk VIVO Y15s warna biru dengan nomor WA +62895710902200 IMEI 869470057707171, dan uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil putih berlambang huruf Y kepada saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo.
Bahwa terdakwa telah menjual pil warna putih berlambang huruf “Y” kepada saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:

  • Yang pertama pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 13.00 wib, saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo membeli 70 (tujuh puluh) butir dengan harga Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kutu Ngemplak RT 007/ RW 013, Kal. Sinduadi, Kap. Mlati, Kab. Sleman.
  • Yang kedua pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 17.00 wib, saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo membeli 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kutu Ngemplak RT 007/ RW 013, Kal. Sinduadi, Kap. Mlati, Kab. Sleman.
  • Yang ketiga pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 14.30 wib, saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo membeli 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kutu Ngemplak RT 007/ RW 013, Kal. Sinduadi, Kap. Mlati, Kab. Sleman

  
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng Nomor: 1974/NOF/2025 tanggal 5 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm,S.E selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan hasil Pengujian:


- BB – 4903/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa Agus Sugiyanto Alias Encit Bin Paimin.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB – 4903/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

Bahwa untuk hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng Nomor: 1975/NOF/2025 tanggal 5 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm,S.E selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan hasil Pengujian:
- BB – 4904/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi Rangga Aji Kusuma Alias Anggi.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB – 4904/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

Bahwa barang bukti yang disita dari saksi Rangga Aji Kusuma Alias Anggi berupa  5 (lima) buah plastic klip kecil yang masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil warna warna putih berlogo “Y” yang merupakan hasil pembelian dari saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo. Saksi Muhammad Leo Kharisma Bin Widagdo  mendapatkan  5 (lima) buah plastic klip kecil yang masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil warna warna putih berlogo “Y” dengan cara membeli dari terdakwa.

Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa dan disita dari saksi Rangga Aji Kusuma Alias Anggi berupa Pil TRIHEXYPHENIDYL tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang,

----------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------                                                      

Pihak Dipublikasikan Ya