INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 191/Pid.B/2021/PN Btl | Dian Susanto Wibowo,SH | TRIYANTO BIN SARIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Agu. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 191/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Agu. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1737/M.4.12.3/Eoh.2/08.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa TRIYANTO BIN SARIMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti bulan Maret 2020, sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Rumah saksi JUMAKIR HADI PRASETYO yang terletak di Temalang Karangrejek RT.002, Kel./Desa. Karang Tengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Maret 2020, sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa punya niat untuk mengambil barang-barang berharga di rumah saksi JUMAKIR HADI PRASETYO yang terletak di Temalang Karangrejek RT.002, Kel./Desa. Karang Tengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa yaitu sekitar 30 meter. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi JUMAKIR HADI PRASETYO. Mengetahui rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah tidak terkunci, terdakwa lalu masuk ke dalam rumah menuju kamar saksi JUMAKIR HADI PRASETYO. Terdakwa kemudian mencari-cari barang berharga dan uang akan tetapi tidak ketemu sampai akhirnya terdakwa menemukan 1 buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 dilaci bawah almari pakaian. Dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan tanpa ijin dari pemiliknya langsung mengambil Sertifikat tanah SHM tersebut lalu terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa selang 1 bulan dari kejadian, terdakwa membuka akun Face Book untuk mencari layanan penggadaian sertifikat dan memposting sertifikat tanah SHM tersebut untuk digadaikan. Selanjutnya ada yang merespon dan mau menggadai sertifikat tanah yang terdakwa tawarkan. Setelah berkomunikasi via WA, lalu terdakwa janjian dengan seseorang yang mau menggadai yaitu saksi IWAN SUPROBO untuk bertemu. Sekira bulan April 2020 terdakwa bertemu dengan saksi IWAN SUPROBO di depan Gereja Materdei Jalan Imogiri Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, lalu terdakwa menggadaikan 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 tersebut kepada saksi IWAN SUPROBO dengan kesepakatan gadai sebesar Rp. 5.000.000,- [lima juta rupiah] dengan bunga dalam satu tahun sebesar Rp. 2.500.000,- [dua juta lima ratus ribu rupiah], setelah proses gadai selesai lalu terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 saksi JUMAKIR HADI PRASETYO diberitahu oleh kakaknya yaitu orang yang bernama MARSINEM kalau anaknya yaitu terdakwa telah mengambil sertifikat milik saksi JUMAKIR HADI PRASETYO dikarenakan ada orang yang datang ke rumah terdakwa yaitu saksi IWAN SUPROBO dengan membawa sertifikat tanah yang telah digadaikan oleh terdakwa tersebut. Mendengar informasi tersebut lalu saksi JUMAKIR HADI PRASETYO mengecek 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 tersebut di laci bawah almari pakaian ternyata sudah tidak ada / hilang. Selanjutnya saksi JUMAKIR HADI PRASETYO melaporkan kejadian tersebut ke Pak RT dan Pak Dukuh, kemudian berusaha mencari terdakwa akan tetapi terdakwa sudah menghilang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah saksi JUMAKIR HADI PRASETYO diadakan musyawarah dengan saksi IWAN SUPROBO dengan didampingi tokoh masyarakat. Dalam musyawarah tersebut telah disepakati bahwa saksi IWAN SUPROBO mengembalikan 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 tersebut kepada saksi JUMAKIR HADI PRASETYO, dan saksi JUMAKIR HADI PRASETYO menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- [lima juta rupiah] ditambah ucapan terima kasih berupa uang sebesar Rp. 500.000,- [lima ratus ribu rupiah] kepada saksi IWAN SUPROBO.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekitar pukul 00.00 Wib, warga masyarakat berhasil menemukan terdakwa lalu diamankan ke rumah orang yang bernama JUMADI [sebelah rumah saksi JUMAKIR HADI PRASETYO]. Setelah diintrograsi warga, terdakwa mengakui telah mengambil 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 yang seluruhnya atau sebagian milik saksi JUMAKIR HADI PRASETYO selanjutnya dimiliki dan digadaikan kepada saksi IWAN SUPROBO sebesar Rp. 5.000.000,- [lima juta rupiah]. Selanjutnya saksi JUMAKIR HADI PRASETYO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Imogiri guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JUMAKIR HADI PRASETYO merasa dirugikan sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ke dua
---------- Bahwa terdakwa TRIYANTO BIN SARIMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti bulan Maret 2020, sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Rumah saksi JUMAKIR HADI PRASETYO yang terletak di Temalang Karangrejek RT.002, Kel./Desa. Karang Tengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami [istri] yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah, atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun garis menyimpang derajat ke dua, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Maret 2020, sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa punya niat untuk mengambil barang-barang berharga di rumah saksi JUMAKIR HADI PRASETYO yang terletak di Temalang Karangrejek RT.002, Kel./Desa. Karang Tengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa yaitu sekitar 30 meter. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi JUMAKIR HADI PRASETYO. Mengetahui rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah tidak terkunci, terdakwa lalu masuk ke dalam rumah menuju kamar saksi JUMAKIR HADI PRASETYO. Terdakwa kemudian mencari-cari barang berharga dan uang akan tetapi tidak ketemu sampai akhirnya terdakwa menemukan 1 buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 dilaci bawah almari pakaian. Dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan tanpa ijin dari pemiliknya langsung mengambil Sertifikat tanah SHM tersebut lalu terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa selang 1 bulan dari kejadian, terdakwa membuka akun Face Book untuk mencari layanan penggadaian sertifikat dan memposting sertifikat tanah SHM tersebut untuk digadaikan. Selanjutnya ada yang merespon dan mau menggadai sertifikat tanah yang terdakwa tawarkan. Setelah berkomunikasi via WA, lalu terdakwa janjian dengan seseorang yang mau menggadai yaitu saksi IWAN SUPROBO untuk bertemu. Sekira bulan April 2020 terdakwa bertemu dengan saksi IWAN SUPROBO di depan Gereja Materdei Jalan Imogiri Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, lalu terdakwa menggadaikan 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 tersebut kepada saksi IWAN SUPROBO dengan kesepakatan gadai sebesar Rp. 5.000.000,- [lima juta rupiah] dengan bunga dalam satu tahun sebesar Rp. 2.500.000,- [dua juta lima ratus ribu rupiah], setelah proses gadai selesai lalu terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 saksi JUMAKIR HADI PRASETYO diberitahu oleh kakaknya yaitu orang yang bernama MARSINEM kalau anaknya yaitu terdakwa telah mengambil sertifikat milik saksi JUMAKIR HADI PRASETYO dikarenakan ada orang yang datang ke rumah terdakwa yaitu saksi IWAN SUPROBO dengan membawa sertifikat tanah yang telah digadaikan oleh terdakwa tersebut. Mendengar informasi tersebut lalu saksi JUMAKIR HADI PRASETYO mengecek 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 tersebut di laci bawah almari pakaian ternyata sudah tidak ada / hilang. Selanjutnya saksi JUMAKIR HADI PRASETYO melaporkan kejadian tersebut ke Pak RT dan Pak Dukuh, kemudian berusaha mencari terdakwa akan tetapi terdakwa sudah menghilang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah saksi JUMAKIR HADI PRASETYO diadakan musyawarah dengan saksi IWAN SUPROBO dengan didampingi tokoh masyarakat. Dalam musyawarah tersebut telah disepakati bahwa saksi IWAN SUPROBO mengembalikan 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 tersebut kepada saksi JUMAKIR HADI PRASETYO, dan saksi JUMAKIR HADI PRASETYO menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- [lima juta rupiah] ditambah ucapan terima kasih berupa uang sebesar Rp. 500.000,- [lima ratus ribu rupiah] kepada saksi IWAN SUPROBO.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekitar pukul 00.00 Wib, warga masyarakat berhasil menemukan terdakwa lalu diamankan ke rumah orang yang bernama JUMADI [sebelah rumah saksi JUMAKIR HADI PRASETYO]. Setelah diintrograsi warga, terdakwa mengakui telah mengambil 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 yang seluruhnya atau sebagian milik saksi JUMAKIR HADI PRASETYO selanjutnya dimiliki dan digadaikan kepada saksi IWAN SUPROBO sebesar Rp. 5.000.000,- [lima juta rupiah]. Selanjutnya saksi JUMAKIR HADI PRASETYO mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Imogiri guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa merupakan anak kandung dari orang yang bernama MARSINEM yang mana orang yang bernama MARSINEM merupakan kakak kandung saksi JUMAKIR HADI PRASETYO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JUMAKIR HADI PRASETYO merasa dirugikan sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 ayat [2] KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------
Atau
Ke tiga
---------- Bahwa terdakwa TRIYANTO BIN SARIMAN pada hari dan tanggal serta waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan April 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di depan Gereja Materdei Jalan Makam Suci, Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Maret 2020, sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa telah mengambil tanpa ijin 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 dilaci bawah almari pakaian yang terletak di kamar rumah saksi JUMAKIR HADI PRASETYO yang terletak di Temalang Karangrejek RT.002, Kel./Desa. Karang Tengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul.
- Bahwa selang 1 bulan dari kejadian, terdakwa membuka akun Face Book untuk mencari layanan penggadaian sertifikat dan memposting sertifikat tanah SHM tersebut untuk digadaikan. Selanjutnya ada yang merespon dan mau menggadai sertifikat tanah yang terdakwa tawarkan. Setelah berkomunikasi via WA, lalu terdakwa janjian dengan seseorang yang mau menggadai yaitu saksi IWAN SUPROBO untuk bertemu. Sekira bulan April 2020 terdakwa bertemu dengan saksi IWAN SUPROBO di depan Gereja Materdei Jalan Imogiri / Jalan Makan Suci, Imogiri, Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, lalu terdakwa menggadaikan 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 tersebut kepada saksi IWAN SUPROBO dengan kesepakatan gadai sebesar Rp. 5.000.000,- [lima juta rupiah] dengan bunga dalam satu tahun sebesar Rp. 2.500.000,- [dua juta lima ratus ribu rupiah], setelah proses gadai selesai lalu terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 saksi JUMAKIR HADI PRASETYO diberitahu oleh kakaknya yaitu orang yang bernama MARSINEM kalau anaknya yaitu terdakwa telah mengambil sertifikat milik saksi JUMAKIR HADI PRASETYO dikarenakan ada orang yang datang ke rumah terdakwa yaitu saksi IWAN SUPROBO dengan membawa sertifikat tanah yang telah digadaikan oleh terdakwa tersebut. Mendengar informasi tersebut lalu saksi JUMAKIR HADI PRASETYO mengecek 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 tersebut di laci bawah almari pakaian ternyata sudah tidak ada / hilang. Selanjutnya saksi JUMAKIR HADI PRASETYO melaporkan kejadian tersebut ke Pak RT dan Pak Dukuh, kemudian berusaha mencari terdakwa akan tetapi terdakwa sudah menghilang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah saksi JUMAKIR HADI PRASETYO diadakan musyawarah dengan saksi IWAN SUPROBO dengan didampingi tokoh masyarakat. Dalam musyawarah tersebut telah disepakati bahwa saksi IWAN SUPROBO mengembalikan 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 tersebut kepada saksi JUMAKIR HADI PRASETYO, dan saksi JUMAKIR HADI PRASETYO menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- [lima juta rupiah] ditambah ucapan terima kasih berupa uang sebesar Rp. 500.000,- [lima ratus ribu rupiah] kepada saksi IWAN SUPROBO.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekitar pukul 00.00 Wib, warga masyarakat berhasil menemukan terdakwa lalu diamankan ke rumah orang yang bernama JUMADI [sebelah rumah saksi JUMAKIR HADI PRASETYO]. Setelah diintrograsi warga, terdakwa mengakui telah mengambil 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 yang seluruhnya atau sebagian milik saksi JUMAKIR HADI PRASETYO selanjutnya dimiliki dan digadaikan kepada saksi IWAN SUPROBO sebesar Rp. 5.000.000,- [lima juta rupiah]. Selanjutnya saksi JUMAKIR HADI PRASETYO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Imogiri guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa 1 [satu] buah sertifikat tanah SHM Nomor 03367 atas nama SUBIYATI dengan luas tanah 1.790 M2 tersebut adalah milik saksi JUMAKIR HADI PRASETYO dan atau saksi SUBIYATI, telah diambil dan digadaikan oleh terdakwa tanpa ijin dari saksi JUMAKIR HADI PRASETYO dan atau saksi SUBIYATI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JUMAKIR HADI PRASETYO merasa dirugikan sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ke-4 KUH Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
