Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2017/PN Btl Yhayang Mustakhul Arif Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yhayang Mustakhul Arif
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon yang semula bernama Nur Asyfa Putri menjadi Nur Asyifa Putri Yhangly
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul No. 3402-LU-13032015-0038 tertanggal 18 Maret 2015 dari Nur Asyfa Putri menjadi Nur Asyifa Putri Yhangly.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak