Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) NUR IKA YUTANITA, SH Ahmad Mustofa als Tofa bin Basiran Riyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1863/M.4.12.3/Eku.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Mustofa als Tofa bin Basiran Riyadi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AHMAD MUSTOFA Als TOFA Bin BASIRAN RIYADI, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Bungas Rt. 001 Desa Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mengambil 3 buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 butir atau 30 butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y dari kakaknya yang bernama saksi SEPTIAN KATON RIYADI Als GRANDONG Bin BASIRAN RIYADI dan terdakwa menjual/mengedarkan kepada :
1.    Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah terdakwa yang beralamat di Bungas Rt.001 Desa Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul, terdakwa menjual kepada Sdr. Dedi Als Gepeng (DPO) sebanyak 2 plastik klip bening yang setiap plastik berisi 10 butir atau  20 butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y dengan harga sebesar Rp.60.000,- dan uang hasil penjualan tersebut, terdakwa serahkan kepada saksi SEPTIAN KATON RIYADI Als GRANDONG Bin BASIRAN RIYADI.  
2.    Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah terdakwa yang beralamat di Bungas Rt.001 Desa Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul, terdakwa menjual kepada Sdr. Askar (DPO) sebanyak 2 plastik klip bening yang setiap plastik berisi 10 butir atau  20 butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y dengan harga sebesar Rp.60.000,- dan Sdr. Askar (DPO) baru membayar sebesar Rp.50.000,- dan uang hasil penjualan pil warna putih berlambang Y tersebut, terdakwa serahkan kepada saksi SEPTIAN KATON RIYADI Als GRANDONG Bin BASIRAN RIYADI.
3.    Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah terdakwa yang beralamat di Bungas Rt.001 Desa Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul, terdakwa memberikan /  mengasih / mengedarkan secara cuma-cuma kepada saksi KUSPI NURAWAN Als KUSPEK sebanyak 1 butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y.
4.    Bahwa terdakwa mengkonsumsi pil sapi atau pil warna putih berlambang Y (pil Trihexypenidyl) sebanyak ± 6 butir.
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019, sekitar pukul 21.30 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya, tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Satresnarkoba Polres Bantul yaitu saksi Okta Priantoko dan saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH beserta rekan 1 tim yang lainnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah terdakwa dan ditemukan barang yang berupa : 1 buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisi 1 buah plastik klip bening berisi 3 butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y, yang disimpan di saku jaket terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada Sdr. Dedi Als Gepeng (DPO), Sdr. Askar (DPO) dan memberikan / mengasih / mengedarkan secara cuma-cuma kepada saksi KUSPI NURAWAN Als KUSPEK, terdakwa  tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 1446/NOF/2019, tanggal 25 Juni 2019, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu : Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H; IBNU SUTARTO, ST; ESTI LESTARI, S.Si dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-3102/2019/NOF; BB-3103/2019/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Pihak Dipublikasikan Ya