| Dakwaan |
-------------- Bahwa ia terdakwa SYAFIK MAULANA alias LANA bin ALI HARUN pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kadisono RT.002/000, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
---------- Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa membeli 12 (dua belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax® Alprazolam Tablet 1 mg dari YOGI atau YOGEK (belum tertangkap) dengan cara YOGI atau YOGEK datang ke rumah terdakwa yang terletak di Kadisono RT.002/000, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul mengantarkan 12 (dua belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax® Alprazolam Tablet 1 mg yang dibeli oleh terdakwa seharga Rp.200.000,00 namun saat itu belum dibayar oleh terdakwa, kemudian setelah menerima obat tersebut lalu terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax® Alprazolam Tablet 1 mg, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H dan saksi WAHYU PUTRA D.P, S.H, masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi daerah rumah terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi jika di daerah tersebut ada rumah yang digunakan untuk kumpul pasangan anak muda yang sering mengkonsumsi obat terlarang, lalu saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H dan saksi WAHYU PUTRA D.P, S.H mendatangi rumah terdakwa dan saat itu terdakwa sedang berada di rumah bersama saksi MARIZA OKTAVIANA dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax® Alprazolam Tablet 1 mg di samping kasur di dalam kamar terdakwa yang diakui sebagai miliknya dan 1 (satu) buah handphone OPPO A15 dengan nomor WA 0895401368047 milik terdakwa. Bahwa saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk memiliki, menyimpan dan membawa obat tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah D.I.Y. No: R/400.7.5/303/D13.1 tanggal 8 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, dkk menyimpulkan bahwa 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax® Alprazolam Tablet 1 mg mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU R.I. No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |