| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa “Surat Wasiat I” yaitu Surat Pernyataan Memberikan Wasiat tanggal 4 April 2006 yang dibuat oleh bapak KARTO PAWIRO, umur 74 tahun, pekerjaan tani, alamat Sundi Kidul RT.29 Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul yang berisi memberikan wasiat kepada Tergugat I dan Tergugat II mengenai hak dan kewajiban terhadap tanah pekarangan Hak Milik Nomor 03204/Argorejo luas 1.511 m2 dan tanah pekarangan Hak Milik Nomor 03205/Argorejo luas 303 m2 yang keduanya terletak di Dusun Sundi Kidul, Argorejo, Sedayu, Bantul, cacat hukum sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa “Surat Wasiat II” yaitu Surat Pernyataan Memberikan Wasiat tanggal 4 April 2006 yang dibuat oleh bapak KARTO PAWIRO, umur 74 tahun, pekerjaan tani, alamat Sundi Kidul RT.29 Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul yang berisi memberikan wasiat kepada Tergugat I mengenai hak dan kewajiban terhadap tanah sawah Hak Milik No.03086/Argorejo luas 1.843 m2 yang terletak di Bulak Beji, Argorejo, Sedayu, Bantul, cacat hukum sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
-
Apabila berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |